• Kamis, 4 Juni 2026

KPP Pratama Palu Minta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan PPh: Ini Batas Waktu dan Caranya

.
Aswadin, Sulawesi Today
- Jumat, 29 Maret 2024 | 19:02 WIB
Foto: Kantor KPP Pratama Palu. (Aswadin).
Foto: Kantor KPP Pratama Palu. (Aswadin).

KPP Pratama Palu Minta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan PPh: Ini Batas Waktu dan Caranya


Sulawesitoday - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menegaskan pentingnya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bagi warga negara Indonesia sebagai kewajiban pajak.

Pada Jumat 29 Maret 2024, Kepala KPP Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan, menyoroti urgensi pelaporan tersebut dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Batas Waktu Pelaporan


Wajib pajak diminta untuk melaporkan SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat pada akhir periode 31 Maret setiap tahunnya.

Hal ini sebagai bentuk kewajiban wajib pajak dalam melaporkan perhitungan pajak, pembayaran pajak, termasuk objek pajak maupun non-pajak.

Menyoroti pentingnya pelaporan tepat waktu, Bangun Nur Cahya Kurniawan menekankan, "Kami mengingatkan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam melapor SPT tahunan PPh sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, yakni hingga 31 Maret setiap tahunnya."

Prosedur Pelaporan


Pelaporan SPT tahunan PPh dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kantor Pajak, djbonline.pajak.go.id. Wajib pajak diminta untuk mengisi semua formulir yang telah disediakan secara benar, jujur, dan lengkap.

Asria Ningsih, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu, menyatakan, "Pergeseran pelaporan secara online bertujuan untuk mempermudah pelayanan dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Wajib pajak tidak perlu lagi menghadapi antrian panjang di kantor pajak."

Dalam kasus kebutuhan bantuan atau arahan lebih lanjut, KPP Pratama Palu tetap membuka pelayanan di kantor untuk memberikan panduan kepada wajib pajak.

Melalui upaya ini, diharapkan kesadaran wajib pajak terhadap kewajibannya dalam melaporkan SPT tahunan PPh dapat ditingkatkan, serta proses pelaporan dapat dilakukan dengan lancar dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor: Aswadin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini