• Kamis, 4 Juni 2026

Tolak Revisi UU Penyiaran, Jurnalis Sulteng Demo di Tugu Nol Kilometer

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Jumat, 24 Mei 2024 | 19:46 WIB
Foto: Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi profesi di Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Nol Kilometer, Kota Palu, Jumat 24 Mei 2024. (Amirullah)
Foto: Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi profesi di Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Nol Kilometer, Kota Palu, Jumat 24 Mei 2024. (Amirullah)

Tolak Revisi UU Penyiaran, Jurnalis Sulteng Demo di Tugu Nol Kilometer


Sulawesitoday - Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi profesi di Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Nol Kilometer, Kota Palu, Jumat 24 Mei 2024. Mereka menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai memberangus kebebasan pers.


Aksi demo yang digelar Aliansi Jurnalis Sulteng ini dimulai sekitar pukul 10.00 WITA dan berlangsung selama dua jam.


Para jurnalis membawa berbagai poster dan spanduk bertuliskan tolak revisi UU Penyiaran.


Bahkan, beberapa jurnalis meletakkan kartu pers mereka di jalan sebagai bentuk protes.


Kordinator aksi, Andi Saiful, dalam orasinya menyampaikan bahwa revisi UU Penyiaran bermasalah karena beberapa hal, di antaranya:




  • Perluasan definisi penyiaran: Draf revisi UU Penyiaran versi rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 27 Maret 2024 memperluas definisi penyiaran dengan mencakup teknologi digital seperti internet, yang sebelumnya tidak termasuk dalam UU Penyiaran 2002.

  • Pelarangan jurnalisme investigasi: Pasal 50B ayat 2(c) dalam draf revisi UU Penyiaran melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers tanpa penyensoran.

  • Pembatasan platform digital: Draf revisi UU Penyiaran memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur platform digital, termasuk media sosial. Hal ini dikhawatirkan akan membatasi ruang ekspresi masyarakat di dunia digital.


"Revisi UU Penyiaran ini jelas mengancam kebebasan pers dan berekspresi di platform digital," kata Andi Saiful.


"Oleh karena itu, kami menolak revisi UU Penyiaran ini dan meminta DPR untuk menunda pembahasannya," lanjutnya.



Penolakan Terhadap Revisi UU Penyiaran


Penolakan terhadap revisi UU Penyiaran tidak hanya datang dari jurnalis di Sulteng. Aksi demo serupa juga dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa revisi UU Penyiaran ini mendapat banyak penolakan dari masyarakat sipil.


Ketua AJI Palu, Yardin Hasan, mengatakan bahwa penolakan terhadap revisi UU Penyiaran ini bukan hanya untuk kepentingan jurnalis, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat.


"Sebab dari ujung semua ini, masyarakat yang rugi, tidak mendapatkan informasi terbaik dan kredibel," kata Yardin Hasan.


Ia menambahkan bahwa revisi UU Penyiaran ini adalah kado pahit di akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo.


"Presiden Joko Widodo di ujung pemerintahannya membungkam demokrasi, membatasi kebebasan berpendapat dengan aturan ugal-ugalan," kata Yardin Hasan.



Demokrasi dan Kebebasan Pers Dipertaruhkan


Revisi UU Penyiaran yang bermasalah ini dikhawatirkan akan mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.


Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk terus menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran ini.

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini