• Rabu, 22 Juli 2026

Kemenkumham Sulteng: Lewatkan 31 Mei, Anak Berkewarganegaan Ganda Harus Naturalisasi dengan Biaya 50 Juta

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Jumat, 31 Mei 2024 | 13:34 WIB
Foto: Anak Berkewarganegaraan Ganda. Kanwil Kemenkumham Sulteng meminta kepada seluruh orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mendaftarkan anaknya yang sudah berusia 18 tahun. Pendaftaran ini bertujuan untuk mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI) sebelum batas akhir 31 Mei 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, kepada media pada tanggal 30 Mei 2024. Menurutnya, pendaftaran ini penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak tersebut. (Amirullah)
Foto: Anak Berkewarganegaraan Ganda. Kanwil Kemenkumham Sulteng meminta kepada seluruh orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mendaftarkan anaknya yang sudah berusia 18 tahun. Pendaftaran ini bertujuan untuk mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI) sebelum batas akhir 31 Mei 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, kepada media pada tanggal 30 Mei 2024. Menurutnya, pendaftaran ini penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak tersebut. (Amirullah)

[wpseo_breadcrumb]

Kemenkumham Sulteng: Lewatkan 31 Mei, Anak Berkewarganegaan Ganda Harus Naturalisasi dengan Biaya 50 Juta


Sulawesitoday - Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang tidak mendaftarkan diri untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sebelum 31 Mei 2024, harus melalui proses naturalisasi dengan biaya Rp50 juta.


Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar.


"Bagi ABG yang tidak mendaftarkan diri sebelum batas akhir, maka mereka harus mengikuti proses naturalisasi murni seperti pada Pasal 8 UU 12 Tahun 2006," jelas Hermansyah, Kamis 30 Mei 2024.


Proses naturalisasi ini jauh lebih rumit dan memakan waktu dibandingkan dengan pendaftaran yang dilakukan sebelum 31 Mei 2024.


Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan juga jauh lebih besar, yaitu Rp50 juta.


"Biaya naturalisasi murni jauh lebih mahal, yaitu Rp50 juta. Oleh karena itu, kami imbau kepada seluruh ABG untuk segera mendaftarkan diri sebelum batas akhir," imbuh Hermansyah.


Pendaftaran ABG untuk menjadi WNI dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kemenkumham di masing-masing daerah. Persyaratan dan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui link bit.ly/Pasal3a.


Hermansyah menuturkan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi ABG.


Dengan menjadi WNI, ABG akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti warga negara lainnya.


"Dengan menjadi WNI, ABG akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti warga negara lainnya. Mereka dapat bekerja, memiliki properti, dan berpartisipasi dalam politik," ujar Hermansyah.


Ia berharap agar seluruh orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mendaftarkan anaknya untuk menjadi WNI.



Lewat Batas Pendaftaran, Biaya Naturalisasi ABG Melonjak 10 Kali Lipat


Batas akhir pendaftaran ABG untuk menjadi WNI telah berakhir pada 31 Mei 2024. Bagi ABG yang tidak mendaftarkan diri sebelum batas akhir, maka mereka harus mengikuti proses naturalisasi dengan biaya Rp50 juta.


Biaya ini jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya pendaftaran yang hanya Rp5 juta.


Proses naturalisasi juga jauh lebih rumit dan memakan waktu. ABG harus memenuhi berbagai persyaratan dan mengikuti beberapa tahapan proses.

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini