• Kamis, 4 Juni 2026

Kolaborasi Kuat Pemkab dan DPRD Parigi Moutong dengan Kemenkumham Sulteng dalam Penyusunan Ranperda RPJPD

.
Aswadin, Sulawesi Today
- Kamis, 20 Juni 2024 | 05:53 WIB
Foto: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengadakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2025-2045 pada 20 Juni 2024 di Aula Kebangsaan Kanwil. Kegiatan ini, yang dihadiri oleh perwakilan dari Pemkab dan DPRD Parigi Moutong, bertujuan memastikan Ranperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menyempurnakan muatan sebelum pengajuan ke DPRD. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, melalui Raymond JH. Takasenseran, menegaskan komitmen untuk mendukung penyusunan Ranperda yang berdampak positif bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Aswadin)
Foto: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengadakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2025-2045 pada 20 Juni 2024 di Aula Kebangsaan Kanwil. Kegiatan ini, yang dihadiri oleh perwakilan dari Pemkab dan DPRD Parigi Moutong, bertujuan memastikan Ranperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menyempurnakan muatan sebelum pengajuan ke DPRD. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, melalui Raymond JH. Takasenseran, menegaskan komitmen untuk mendukung penyusunan Ranperda yang berdampak positif bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Aswadin)

[wpseo_breadcrumb]

Kolaborasi Kuat Pemkab dan DPRD Parigi Moutong dengan Kemenkumham Sulteng dalam Penyusunan Ranperda RPJPD


Langkah Strategis untuk Pembangunan Daerah


Sulawesitoday - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Parigi Moutong mengadakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan Ranperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menyempurnakan muatan sebelum pengajuan ke DPRD.

Kerjasama dan Pembukaan Kegiatan


Pada tanggal 20 Juni 2024, kegiatan harmonisasi yang diadakan di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkumham Sulteng ini dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulteng, Raymond JH. Takasenseran.

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam sambutannya, Raymond menekankan pentingnya harmonisasi Ranperda RPJPD untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan menyempurnakan muatan Ranperda sebelum diajukan ke DPRD.

“Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ranperda RPJPD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2025-2045 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan juga untuk menyempurnakan muatan Ranperda sebelum diajukan ke DPRD,” kata Raymond.

Dukungan Kemenkumham Sulteng


Raymond, dalam membacakan sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk memberikan fasilitasi dan pendampingan dalam penyusunan Ranperda RPJPD ini.

Hermansyah menekankan pentingnya setiap produk hukum yang dihasilkan dalam mendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Kita pastikan tujuan akhir dari harmonisasi rancangan peraturan daerah yang kita lakukan bermuara untuk kemaslahatan umat, kemajuan daerah,” jelas Hermansyah.

Pentingnya Ranperda RPJPD


Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor I tahun 2024 mengamanatkan kepada Bupati/Walikota untuk menetapkan Ranperda terkait RPJPD tahun 2025-2045 paling lambat pekan keempat Agustus 2024.

Oleh karena itu, Tim Perancang Perundang-Undangan memberikan masukan dan saran kepada Pemkab dan DPRD Kabupaten Parigi Moutong terkait muatan Ranperda RPJPD.

Arah dan Prioritas Pembangunan


RPJPD sangat penting dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah. Raymond menjelaskan, “RPJPD ini menjadi sangat penting karena tujuannya adalah mempercepat perwujudan masyarakat adil dan makmur. Sebagai daerah otonom, Kabupaten Parigi Moutong memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pembangunan daerah yang jelas, terukur, bertahap, dan berkesinambungan serta untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.”

Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto, mengapresiasi kerja sama antara kedua pihak dan berharap komitmen tersebut terus ditingkatkan.

“Komitmen kuat untuk menghadirkan produk hukum yang memiliki dampak besar bagi masyarakat dan daerah harus terus kita tingkatkan bersama,” ujarnya.

Editor: Aswadin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini