[wpseo_breadcrumb]
Jaringan Narkoba Antar Negara Digagalkan, 1,2 Ton Tembakau Sintetis Disita
Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia Terungkap di Malang
Sulawesitoday - Pada Selasa 2 Juli 20204. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur. Dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai.
Berhasil mengungkap pabrik narkoba terbesar di Indonesia. Yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah pengembangan dari penemuan 23 kg tembakau sintetis. Di Kalibata, Jakarta.
Awal Pengungkapan dan Profiling
Kasus ini bermula dari penemuan 23 kg tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta. Petugas melakukan profiling dan penelusuran yang mengarah pada sebuah pabrik di Malang.
Pabrik tersebut memproduksi tiga jenis narkoba. Yaitu tembakau sintetis (gorila), ekstasi, dan pil xanax.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menemukan Clandestine Laboratory dan berhasil mengamankan lima tersangka.
Selain itu, ditemukan 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax. 25.000 butir ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi. Dan berbagai peralatan lainnya.
"Pabrik ini beroperasi selama dua bulan. Dan menghasilkan 4.000 butir ekstasi per hari." ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. dalam konferensi pers di Malang, Rabu 3 Juli 2024.
Modus Operandi Pelaku
Modus operandi para pelaku adalah dengan menyewa rumah. Yang dijadikan sebagai kantor Event Organizer (EO) untuk mengelabui petugas dan masyarakat setempat.
Proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh. Melalui aplikasi video conference oleh warga negara asing (WNA) yang masih dalam pengejaran.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku memasarkan narkoba secara online. Melalui e-commerce dan media sosial Instagram. Serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi," tambah Komjen Pol Wahyu.
Dampak dan Komitmen Polri
"Dari seluruh barang bukti yang disita. Kami perkirakan bisa menyelamatkan 5,35 juta jiwa." kata Komjen Pol Wahyu Widada.
Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri untuk memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda.
Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.