• Kamis, 4 Juni 2026

PKPU Nomor 8 Tahun 2024: KPU Parigi Moutong Buka Masa Perbaikan Kedua Dukungan Pilkada

.
Administrator, Sulawesi Today
- Kamis, 11 Juli 2024 | 22:44 WIB
Foto: KPU Parigi Moutong membuka masa perbaikan kedua bagi bakal pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual pertama. Perbaikan ini dilakukan untuk memenuhi syarat minimal dukungan bagi Pilkada 2024.
Foto: KPU Parigi Moutong membuka masa perbaikan kedua bagi bakal pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual pertama. Perbaikan ini dilakukan untuk memenuhi syarat minimal dukungan bagi Pilkada 2024.

 

Sulawesitoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Membuka masa perbaikan kedua untuk syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Yang dinyatakan tidak memenuhi syarat hasil verifikasi faktual (verfak) pertama.

Langkah ini diambil. Untuk memberikan kesempatan kepada calon yang belum memenuhi syarat dukungan minimal.

Persyaratan dan Jadwal Perbaikan

Pada Kamis, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, mengumumkan pembukaan masa perbaikan kedua ini.

"Kami memberikan ruang perbaikan kedua. Untuk memenuhi syarat dukungan pencalonan perseorangan. Minimal 27.768 dukungan atau 8,5 persen," katanya.

Proses ini berlangsung mulai 13 hingga 17 Juli 2024. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.


Hasil Verifikasi Faktual dan Tindakan Selanjutnya

Hasil pleno rekapitulasi verfak. Menunjukkan bakal pasangan calon Isram Said Lolo dan Nasar. Memperoleh 10.639 dukungan dari 28.981 yang diverifikasi.

Sementara itu, pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu. Memperoleh 8.122 dukungan dari 32.480 yang diverifikasi. Kedua pasangan calon ini masih memerlukan tambahan dukungan untuk memenuhi syarat minimal.

Ariyana menjelaskan dokumen perbaikan dukungan harus diserahkan masing-masing bakal calon. Dan akan dilakukan verifikasi administrasi ulang sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk tahap verfak.

"Bila nanti hasil verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat minimal yang sudah ditetapkan KPU. Maka dengan sendirinya tidak dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual," ujarnya.


Tahapan Pengumpulan Dukungan

Bakal pasangan calon Isram Said Lolo dan Nasar. Harus memperoleh tambahan 17.129 dukungan.

Halaman:

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini