• Kamis, 4 Juni 2026

Jaringan Narkoba Medan-Jakarta Terungkap, 12 Kg Ganja Diamankan

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Selasa, 30 Juli 2024 | 21:17 WIB
Jaringan Narkoba Medan-Jakarta Terungkap, 12 Kg Ganja Diamankan (Muhammad Aqil Azizi)
Jaringan Narkoba Medan-Jakarta Terungkap, 12 Kg Ganja Diamankan (Muhammad Aqil Azizi)

 

Sulawesitoday - Sebanyak 12 kilogram ganja disita dari tangan seorang kurir narkoba berinisial W (23) yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu, 28 Juli 2024.

Tersangka berusaha mengelabui polisi dengan menyembunyikan ganja di dalam tumpukan ikan teri dan ikan asin.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana, memperlihatkan rekaman video detik-detik penggeledahan barang bukti. Dalam video tersebut, terlihat sebuah kardus berisi paket yang dilakban cokelat.

Ketika dibuka, di antara ikan teri dan ikan asin yang sudah dikeringkan, ditemukan ganja.

"Jadi pada saat kita di lokasi melakukan penangkapan, barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflase berupa ikan teri atau ikan asin. Jadi barang bukti itu ditanam atau disimpan di bawah makanan kering tersebut," ujar Bawana di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2024).

Bawana menjelaskan bahwa modus menyembunyikan narkoba dalam makanan kering bukanlah hal baru.

"Sebelumnya, pihak kepolisian juga pernah mengungkap modus serupa. Dalam kasus ini, ganja seberat 12 kilogram berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek," ujarnya.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai seringnya transaksi narkoba di salah satu kawasan di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial W, yang kemudian ditangkap pada Minggu, 28 Juli 2024.

Polisi menemukan barang bukti berupa 12 kilogram ganja yang dibungkus kardus dan dilakban warna cokelat.

W telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Kepada polisi, W mengakui perbuatannya sebagai kurir narkoba.

"Sementara dari hasil informasi bahwa kurir tersebut diduga pelaku ini baru pertama kali, dan untuk keterlibatan lebih lanjut masih kita dalami," ujar Bawana.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini