Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara Program Studi Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Dr. Kariadi, Semarang, setelah salah satu peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) diduga mengalami perundungan hingga mengakhiri hidup.
Pada tanggal 14 Agustus 2024, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr Azhar Jaya, mengeluarkan surat perintah penghentian sementara kegiatan pendidikan di Program Studi Anestesi Undip.
Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan kuat bahwa perundungan di lingkungan akademik menjadi faktor utama yang menyebabkan salah satu peserta didik PPDS melakukan tindakan bunuh diri.
"Sehubungan dengan dugaan terjadinya perundungan di Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro yang ada di RSUP Dr. Kariadi, yang menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu peserta didik program studi anestesi Universitas Diponegoro," demikian bunyi surat yang dikeluarkan oleh dr Azhar Jaya.
Kemenkes Ambil Langkah Tegas
Sebagai langkah preventif dan dalam rangka menunggu hasil investigasi lebih lanjut, Kemenkes memerintahkan penghentian sementara Program Studi Anestesi di RSUP Dr. Kariadi.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa permasalahan perundungan di lingkungan pendidikan dokter spesialis dapat ditangani dengan tepat dan tidak terjadi lagi kasus serupa di masa mendatang.
Juru Bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril, pada Rabu (14/8) membenarkan langkah tersebut. "Jadi kegiatan Prodi Anestesi di RS Kariadi dihentikan sementara sesuai dengan surat tersebut," ujarnya.
Investigasi dan Evaluasi Menyeluruh
Selama masa penghentian, pihak Kemenkes bersama RSUP Dr. Kariadi dan Fakultas Kedokteran Undip akan melakukan investigasi mendalam dan mengevaluasi sistem pendidikan serta pengawasan di lingkungan akademik.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian tragis tersebut dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan mendukung bagi seluruh peserta didik.