• Kamis, 4 Juni 2026

Iptu Rudiana Dinonaktifkan, Kapolri Periksa Langsung Kasus Kematian Eki dan Vina Jadi Fokus

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:02 WIB
Kapolri menonaktifkan Iptu Rudiana untuk memudahkan penyelidikan kasus kematian Eki dan Vina tahun 2016, menjamin transparansi./Tangkap layar Facebook. (Dwi Rahayu Putri)
Kapolri menonaktifkan Iptu Rudiana untuk memudahkan penyelidikan kasus kematian Eki dan Vina tahun 2016, menjamin transparansi./Tangkap layar Facebook. (Dwi Rahayu Putri)

Iptu Rudiana, mantan Kapolsek Kapetakan, Cirebon, Jawa Barat, resmi dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga netralitas dan transparansi dalam penanganan kasus kematian Eki dan Vina pada tahun 2016.

Penonaktifan ini juga memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap Rudiana.

Menurut mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, keputusan untuk menonaktifkan Rudiana diambil oleh Kapolri setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan pada pekan lalu.

"Rudiana sudah tidak menjabat sebagai Kapolsek, sehingga proses pemanggilan dan penyelidikan lebih mudah dilakukan," ungkap Ito Sumardi pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Pemeriksaan terhadap Rudiana dilakukan langsung oleh Kapolri beserta tim khusus Mabes Polri. Pada hari kedua, Rudiana kembali diperiksa untuk memastikan semua fakta terkait kasus tersebut terungkap dengan jelas.

Ito menekankan pentingnya transparansi dan netralitas dalam menangani kasus ini, terutama karena melibatkan anggota aktif kepolisian.

Langkah-langkah yang diambil oleh Polri dalam kasus ini mengacu pada Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 dan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022.

Berdasarkan peraturan tersebut, setiap anggota yang terlibat dalam masalah hukum akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memastikan proses penyelidikan berjalan lancar tanpa hambatan.

Ito Sumardi menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana, harus ditindaklanjuti dengan serius oleh Polri.

"Polri tidak boleh menolak laporan apapun, dan setiap laporan harus melalui proses penyelidikan yang melibatkan saksi-saksi dan bukti-bukti," jelasnya.

Dengan penonaktifan ini, diharapkan penyelidikan terkait kasus kematian Eki dan Vina dapat berjalan lebih transparan dan objektif, tanpa ada intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini