Sengketa Warisan dan Pencurian Jeruk Berujung di Pengadilan
Dasri (24), warga Dusun Pucuan, Desa Sidomulyo, Semboro, Jember, menggugat ibu kandungnya, Minati (70), ke Pengadilan Negeri Jember terkait sengketa hak waris dan laporan pencurian jeruk.
Gugatan ini juga melibatkan cucu dan menantu Dasri yang turut menggugat Minati.
Sidang perdana kasus anak gugat ibu kandung ini digelar pada Kamis, 15 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Jember.
Minati hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Lukman Hakim, sementara pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Dialena.
Dasri, bersama cucunya Yunus Pratama Muzakki (24) dan menantunya Muzakki Rahman (49), menggugat Minati dengan alasan hak waris.
Menurut keterangan Lukman, gugatan ini dipicu oleh kebiasaan pihak penggugat yang sering memanen buah jeruk milik Minati secara diam-diam.
Merasa dirugikan, Minati kemudian melaporkan kehilangan buah jeruk tersebut ke Polsek Semboro.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku pencurian adalah anak, menantu, dan cucunya sendiri.
Lukman menegaskan bahwa tindakan Minati melaporkan kasus ini ke pihak berwajib semata-mata karena merasa haknya telah dilanggar oleh anggota keluarganya.
Dialena, di sisi lain, menyatakan bahwa gugatan ini diajukan oleh kliennya bukan untuk menuntut warisan secara keseluruhan, melainkan untuk meminta Minati mencabut laporan pencurian di Polsek Semboro.
“Gugatan ini lebih kepada upaya hukum agar laporan pidana terhadap keluarga sendiri bisa dicabut,” ungkap Dialena dalam keterangannya usai sidang.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa keluarga yang berujung di pengadilan.
Sengketa hak waris sering kali menjadi pemicu perseteruan antar anggota keluarga yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus membawa masalah tersebut ke ranah hukum.