Sulawesitoday - Lima partai politik di Sulteng dinyatakan memenuhi syarat untuk mengajukan calon gubernur di Pilkada 2024 tanpa perlu berkoalisi.
Keputusan ini merupakan hasil revisi aturan setelah putusan Mahkamah Konstitusi, yang diatur dalam PKPU No 8 Tahun 2024.
Ketua KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo, menjelaskan bahwa perubahan ini memberikan peluang bagi partai politik dengan suara sah minimal 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 24 Agustus 2024 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1692 sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, lima partai politik di Sulteng memenuhi syarat untuk mengajukan calon gubernur tanpa perlu berkoalisi.
Partai-partai tersebut adalah Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.
Christian Adiputra Oruwo menyampaikan bahwa partai yang memiliki suara sah minimal 146.463 suara dapat mengajukan calon secara mandiri.
Dalam PKPU No 8 Tahun 2024 yang direvisi, syarat minimal untuk pencalonan kini mengacu pada akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD.
"Partai-partai ini memiliki cukup suara untuk mengajukan calon tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain," ucap Christian.
Pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memaparkan beberapa pasal dalam PKPU No 8 Tahun 2024 yang direvisi.
Pasal 11 ayat (1) menjadi salah satu pasal yang mengalami perubahan signifikan pasca-putusan MK. Selain itu, beberapa pasal lain juga diubah atau dihapus sepenuhnya dari PKPU No 8 Tahun 2024.
Di Sulteng, lima partai politik tersebut memenuhi syarat minimal untuk mengajukan calon gubernur tanpa perlu berkoalisi.
Partai Gerindra meraih 201.424 suara sah, PDIP memperoleh 176.954 suara sah, Partai Golkar mendapatkan 263.023 suara sah, Partai Nasdem meraih 227.438 suara sah, dan Partai Demokrat mengumpulkan 179.761 suara sah.
Artikel Terkait
Ini Ulasan Ketua KPU Mengenai Revisi Pasal Terdampak di PKPU No 8 Tahun 2024 Setelah Putusan MK Terbaru