Sulawesitoday - Pendaftaran calon kepala daerah di pilkada 2024 telah resmi dimulai pada 27 Agustus 2024. KPU menetapkan sejumlah tahapan penting yang harus dilalui para calon hingga pemungutan suara pada 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024 pada 27 Agustus 2024.
Pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari hingga 29 Agustus 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
KPU juga menetapkan penelitian persyaratan calon yang akan dilakukan mulai 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 di masing-masing daerah.
Penetapan pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 dijadwalkan akan diumumkan oleh KPU pada 22 September 2024.
Setelah penetapan calon, para kandidat akan melaksanakan kampanye politik mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan ini ditutup dengan pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Di Parigi Moutong, KPU telah menerima konfirmasi dari lima pasangan calon kepala daerah yang akan mendaftar sesuai jadwal yang ditentukan.
"Sudah lima pasangan berdasarkan penyampaian LO Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati," ujar Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana, pada 26 Agustus 2024.
Pasangan Nizar Rahmatu dan Hi. Ardi Kadir akan menjadi pasangan pertama yang mendaftar di KPU Parigi Moutong pada 28 Agustus 2024.
Empat pasangan calon lainnya akan mendaftar pada hari terakhir, yaitu 29 Agustus 2024, sesuai dengan jadwal yang disampaikan.
Pasangan tersebut adalah Badrun Nggai – Muslih, Nur Rahmatu – Arman, Erwin Burase – Sahid, dan Hi Amurllah – Ibrahim Hafid.
Artikel Terkait
Ini Ulasan Ketua KPU Mengenai Revisi Pasal Terdampak di PKPU No 8 Tahun 2024 Setelah Putusan MK Terbaru
KPU Sulteng Mulai Dijaga Ketat Polisi Jelang Pendaftaran Paslon Pilgub 2024 dengan Operasi Mantap Praja Tinombala
RS Unhas Jadi Pilihan KPU Makassar untuk Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Pilwalkot 2024, Memenuhi Standar dan Menghindari Penumpukan Pasien