Pemerintah setempat mendesak masyarakat untuk melaporkan penjualan miras oplosan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
SM yang berusia 51 tahun, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum setelah kasus ini mencuat. Pengawasan ketat terhadap peredaran miras oplosan seperti Es Moni sangat penting untuk melindungi generasi muda.
Kepolisian berharap masyarakat ikut serta dalam menjaga lingkungan agar tetap bebas dari peredaran minuman berbahaya.
Penjualan Es Moni secara ilegal telah menimbulkan kekhawatiran luas terkait keselamatan dan kesehatan konsumen, terutama di kalangan pelajar. Kepolisian juga mengingatkan para penjual untuk mematuhi aturan agar tidak merugikan konsumen.
Edukasi mengenai bahaya miras oplosan perlu digalakkan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Artikel Terkait
Viral Angin Kencang dan Hujan Deras di Bogor 2 September 2024 Menyebabkan Kerusakan Mall, Pohon Tumbang, dan Rumah Rusak di Berbagai Wilayah
Setoran Uang Ratusan Juta dari Eks Tahanan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur Diungkap di Persidangan Kasus Pungli Tipikor
Sindikat Penjualan Bayi di Depok Lewat Facebook Digulung Polisi, Dua Bayi Nyaris Dijual ke Bali dengan Harga Rp 45 Juta
Viral RS Medistra Jakarta Selatan Dikritik Publik karena Dugaan Kebijakan Larangan Hijab Bagi Dokter dan Perawat