• Kamis, 4 Juni 2026

Penggelapan Barang Jualan: Mantan Karyawan Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa Gelapkan Barang Bangunan Senilai Rp 560 Juta

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Rabu, 11 September 2024 | 14:28 WIB
Polda Sulteng menangani kasus penggelapan barang jualan oleh mantan admin purchasing Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa dengan kerugian Rp 560 juta. #Penggelapan #TokoPrima #SulawesiTengah #BeritaKr (Amirullah)
Polda Sulteng menangani kasus penggelapan barang jualan oleh mantan admin purchasing Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa dengan kerugian Rp 560 juta. #Penggelapan #TokoPrima #SulawesiTengah #BeritaKr (Amirullah)

Sulawesitoday - Seorang mantan admin purchasing Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa di Palu terlibat dugaan penggelapan barang jualan yang mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp 560 juta.

Tersangka, berinisial NS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Tersangka NS, berusia 29 tahun, merupakan mantan karyawan Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa yang beralamat di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Palu.

Kasus ini mencuat setelah Direktur Toko Prima, Edy Lianto, melaporkan tindakan penggelapan tersebut ke Polda Sulawesi Tengah pada tanggal 5 Maret 2024.

NS diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai admin purchasing untuk mengeluarkan barang tanpa surat resmi, mencetak nota fiktif, serta melakukan transaksi pembayaran yang tidak tercatat di rekening perusahaan.

Baca Juga: Pengaduan Lawyers Sangganipa ke Polda Sulteng: Dugaan Penghinaan Pasangan Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Melalui Video di Media Sosial

Menurut keterangan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, pada Rabu, 11 September 2024, penyidik telah memeriksa 15 saksi terkait kasus ini dan menyita sejumlah barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menangani kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/LP/B/52/III/2024/SPKT/Polda Sulteng, yang diterima pada 11 Maret 2024.

Barang-barang yang digelapkan oleh NS adalah bahan dan alat bangunan yang dijual oleh Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa, yang bergerak di bidang penjualan dan distribusi bahan bangunan.

Akibat tindakannya, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 560.707.347, yang dihitung dari total barang yang dikeluarkan oleh NS tanpa prosedur resmi.

Penyidik menduga NS melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Selain itu, Sugeng Lestari menyatakan bahwa barang bukti yang disita oleh penyidik akan diserahkan bersama tersangka NS kepada kejaksaan dalam proses tahap II yang dijadwalkan pada hari ini.

Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa, yang menjadi korban penggelapan ini, adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan dan distribusi bahan bangunan di Palu.

Tindakan penggelapan ini dilakukan oleh NS selama masa kerjanya sebagai admin purchasing, yang bertugas melakukan pemesanan barang dan pengecekan stok.

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini