• Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Penyimpangan Dana BPHTB Kota Palu Mencapai Rp 2,6 Miliar: Investigasi Dugaan Korupsi Tahun 2018 dan 2019 Ditingkatkan

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Kamis, 12 September 2024 | 12:37 WIB
Kejari Palu menyelidiki dugaan penyimpangan dana BPHTB yang merugikan daerah lebih dari Rp 2,6 miliar, dengan status kasus kini naik menjadi penyidikan. #Korupsi #BPHTB #KejariPalu #Palu (Amirullah)
Kejari Palu menyelidiki dugaan penyimpangan dana BPHTB yang merugikan daerah lebih dari Rp 2,6 miliar, dengan status kasus kini naik menjadi penyidikan. #Korupsi #BPHTB #KejariPalu #Palu (Amirullah)

Sulawesitoday – Dugaan penyimpangan dana terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Palu memasuki tahap baru. Berdasarkan penyelidikan awal, terdapat ketidaksesuaian data dari Kantor Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah, dan rekening koran penerimaan BPHTB tahun 2018.

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palu kini meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan atas dugaan penyimpangan dana BPHTB yang menyebabkan kerugian daerah lebih dari Rp 2,6 miliar.

Pada Kamis, 12 September 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Irwan Datuiding, mengungkapkan bahwa tim Intelijen Kejaksaan telah melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa beberapa pihak terkait.

Berdasarkan hasil investigasi, terdapat ketidaksesuaian data antara Kantor Pertanahan Kota Palu, Badan Pendapatan Daerah, dan catatan penerimaan BPHTB dari wajib pajak tahun 2018.

Baca Juga: Andika Riansyah Mustaqim, Anggota DPRD Kota Palu Termuda 2024-2029, Ungkap Alasan Terjun ke Dunia Politik di Usia 25 Tahun

Data menunjukkan bahwa total dana yang seharusnya masuk ke Kas Umum Daerah tidak sesuai dengan jumlah yang tercatat di rekening, mencapai Rp 2.664.484.054.

Penyimpangan ini mencakup dana yang tidak dilaporkan atau disetorkan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait perolehan hak atas tanah dan bangunan di Kota Palu.

“Total dana yang disetorkan melalui Bank Sulteng untuk tahun 2018 adalah Rp 15.390.750.425, sedangkan untuk tahun 2019 sebesar Rp 6.338.089.301,” ungkap Irwan.

Menurut Kejari Palu, penyelidikan ini difokuskan pada anggaran BPHTB di Pemerintahan Kota Palu pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

Dugaan ini mencakup penyimpangan dalam pelaporan biaya akta atau risalah perolehan hak atas tanah yang seharusnya disetorkan oleh wajib pajak.

Kasus ini semakin mencuat setelah adanya laporan ketidaksesuaian data antara penerimaan kas daerah dan rekening koran yang menunjukkan perbedaan signifikan.

Saat ini, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palu telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan guna mengungkap modus operandi serta pelaku penyimpangan.

Irwan juga menyebut bahwa penyidikan ini ditujukan untuk menelusuri kerugian keuangan daerah yang diakibatkan oleh ketidaktransparanan dalam pengelolaan BPHTB.

Selama penyelidikan, tim telah memeriksa sejumlah pihak terkait untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini