Sulawesitoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU Parigi Moutong) telah mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon kepala daerah, di mana salah satu calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat kasus pidana.
KPU memberikan kesempatan bagi tim pasangan calon untuk mengajukan sanggahan hingga 18 September 2024.
Pengumuman terkait hasil penelitian administrasi calon kepala daerah di Parigi Moutong telah disampaikan KPU kepada LO masing-masing pasangan calon.
Salah satu calon yang dinyatakan TMS adalah H Amrullah Ahmahdaly, karena terlibat kasus pidana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
H Amrullah tidak memenuhi syarat maju sebagai calon Bupati Parigi Moutong 2024 berdasarkan putusan MA nomor 34 K/Pid/2020, karena belum melewati masa jeda hukuman lima tahun.
Amrullah terjerat kasus pidana terkait Pasal 170 Ayat 1 KUHP, yang melibatkan tindakan kekerasan dan menyebabkan dirinya terkena hukuman pidana.
Waktu masa sanggah untuk pengumuman ini diberikan oleh KPU dari tanggal 15 hingga 18 September 2024.
Tim pasangan calon yang merasa dirugikan dapat mengajukan sanggahan langsung ke KPU atau melalui email dengan melampirkan dokumen pendukung.
KPU akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap sanggahan yang masuk sebelum menetapkan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Masyarakat juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap para calon melalui Portal Publikasi Pemilu.
Portal tersebut dapat diakses melalui laman infopemilu.kpu.go.id dengan menggunakan fitur "tanggapan" yang disediakan.
Masyarakat diminta untuk memilih tahapan "Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah" dan kategori "Tanggapan terhadap Pasangan Calon."
Artikel Terkait
KPU Umumkan Calon Bupati Parigi Moutong H Amrullah Ahmahdaly Tidak Memenuhi Syarat karena Tidak Melewati Masa Jeda Hukuman Sesuai Putusan MA