• Kamis, 4 Juni 2026

Jessica Felicia diperiksa polisi terkait unggahan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik selebgram Azizah Salsha, istri Pratama Arhan

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Selasa, 17 September 2024 | 21:04 WIB
Jessica Felicia diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik Azizah Salsha di media sosial. Pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim pada 17 September 2024. #JessicaFelicia #AzizahSalsha #BareskrimPolri (Muhammad Aqil Azizi)
Jessica Felicia diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik Azizah Salsha di media sosial. Pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim pada 17 September 2024. #JessicaFelicia #AzizahSalsha #BareskrimPolri (Muhammad Aqil Azizi)

Sulawesitoday - Bareskrim Polri memeriksa selebgram Jessica Felicia terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Salsha, istri pemain Timnas Indonesia, Pratama Arhan. Pemeriksaan berlangsung pada 17 September 2024.

Selebgram Jessica Felicia menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah akun media sosial diduga menyebarkan fitnah dan hoaks mengenai Azizah Salsha, istri Pratama Arhan.

Azizah Salsha, yang juga putri politisi Andre Rosiade, merasa dirugikan oleh unggahan-unggahan tersebut yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Azizah, Egamarthadinata, menegaskan bahwa mereka meminta pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penyebaran fitnah.

Baca Juga: Azizah Salsha Bantah Terkait Video Viral di Medsos dan Laporkan 12 Akun Sosial Media ke Polisi

Menurut Egamarthadinata, pihaknya telah melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik kliennya.

Akun-akun tersebut diduga membuat utas atau thread yang menjadi referensi bagi akun-akun lain untuk meng-update status mereka.

Jessica Felicia melalui akun Instagram-nya @jessicafeliciapard diketahui mengunggah beberapa video yang diduga menyebut nama Azizah Salsha.

Unggahan tersebut kini menjadi bahan pemeriksaan oleh pihak kepolisian sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Jessica hadir di kantor Bareskrim Polri pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 12.40 WIB, didampingi kuasa hukumnya Ahmad Ramzy Ba'abud.

Kuasa hukum Jessica, Ramzy, menjelaskan bahwa kliennya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ramzy menambahkan bahwa saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan materi pemeriksaan lebih rinci dan akan menunggu hasil penyelidikan.

Undang-undang yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 45 Ayat 4 juncto Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini