• Kamis, 4 Juni 2026

Drama Pilkada Parigi Moutong 2024: Empat Calon Lolos, Satu Kandidat Tidak Memenuhi Syarat Karena Tersandung Kasus Hukum

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Minggu, 22 September 2024 | 20:29 WIB
Empat calon kepala daerah Parigi Moutong ditetapkan KPU untuk Pilkada 2024. Satu kandidat TMS karena masalah hukum, perselisihan terus berlanjut. #Pilkada2024 #ParigiMoutong #KPU (Muhammad Aqil Azizi)
Empat calon kepala daerah Parigi Moutong ditetapkan KPU untuk Pilkada 2024. Satu kandidat TMS karena masalah hukum, perselisihan terus berlanjut. #Pilkada2024 #ParigiMoutong #KPU (Muhammad Aqil Azizi)

Sulawesitoday - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parigi Moutong 2024 telah memasuki babak baru setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong menetapkan empat pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pemilihan tersebut. Keputusan ini ditetapkan setelah KPU melakukan rapat pleno tertutup pada Minggu, 22 September 2024 dan telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024.

"Kami telah menetapkan calon berdasarkan syarat dan ketentuan PKPU 8 Tahun 2024," ungkap Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan berita acara Nomor 695/PL.02.2-BA/7208/2024.

"Dari lima bakal pasangan calon, empat di antaranya ditetapkan sebagai calon. Satu pasangan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," sebutnya.

Baca Juga: Nizar Rahmatu Hadapi Fitnah Politik, Bagaimana Kandidat Parigi Moutong Ini Melihat Sisi Positifnya?

Kandidat yang Lolos dan Dukungan Partai

Empat pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan akan maju dalam Pilkada Parigi Moutong adalah:

  1. M. Nizar Rahmatu dan Ardi – Didukung oleh empat partai politik.
  2. Badrun Nggai dan Muslih – Dukungan dari beberapa partai belum dipublikasikan.
  3. Moh Nur Dg Rahmatu dan Arman – Didukung oleh dua partai politik.
  4. Erwin Burase dan Abdul Sahid – Mendapat dukungan dari tiga partai politik.

Sementara itu, satu pasangan calon, yaitu H. Amrullah Ahmahdaly dan Ibrahim, dinyatakan TMS oleh KPU karena masalah hukum yang melibatkan Amrullah.

Calon TMS: Kasus Hukum dan Keputusan KPU

Keputusan KPU untuk menetapkan H. Amrullah sebagai TMS didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Amrullah bersalah dalam kasus pidana sesuai Pasal 170 KUHP. "Amrullah dinyatakan tidak memenuhi syarat karena belum melewati masa jeda hukuman lima tahun sesuai putusan MA," jelas Ariyana. MA telah memutuskan bahwa Amrullah bersalah melalui Putusan Nomor 34 K/Pid/2020, dan masa jeda hukumannya belum genap lima tahun, sehingga ia tak bisa ikut bertarung dalam Pilkada 2024.

Jamaluddin Rasyid, Liaison Officer (LO) pasangan Amrullah-Ibrahim, menyebutkan bahwa KPU tidak seharusnya menghitung jeda lima tahun masa pidana tersebut. "KPU hanya memiliki wewenang untuk memverifikasi administrasi, bukan untuk menghitung masa pidana seseorang," tegasnya.

Langkah Hukum Kubu Amrullah

Tidak tinggal diam, tim Amrullah-Ibrahim langsung berkonsultasi dengan Bawaslu Parigi Moutong untuk mengajukan sengketa terhadap keputusan KPU. "Kami akan mengikuti seluruh jalur hukum yang ada," ujar Jamaluddin dengan tegas.

Pada tanggal 17 September 2024, konsultasi lanjutan dilakukan di Bawaslu Parimo, di mana tim LO pasangan Amrullah-Ibrahim melengkapi dan memasukkan permohonan sengketa resmi. "Kami akan melanjutkan proses ini sampai tuntas," tambahnya.

Herman Saputra, Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parimo, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sengketa ini dengan segera. "Bawaslu akan memverifikasi setiap alat bukti yang diajukan oleh tim LO untuk melanjutkan sengketa," kata Herman.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini