• Kamis, 4 Juni 2026

Awas! Aturan Baru 2024: Tidak Bisa Daftar CPNS dan PPPK Bersamaan, Ini Rinciannya

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 18:16 WIB
Pelamar CPNS dan PPPK 2024 tak bisa melamar keduanya secara bersamaan. Simak aturan lengkapnya agar tidak keliru. Hashtag: #CPNS2024 #PPPK2024 #RekrutmenASN #AturanBaru (Nur Rafiqa)
Pelamar CPNS dan PPPK 2024 tak bisa melamar keduanya secara bersamaan. Simak aturan lengkapnya agar tidak keliru. Hashtag: #CPNS2024 #PPPK2024 #RekrutmenASN #AturanBaru (Nur Rafiqa)

Sulawesitoday - Tahun 2024 membawa kabar penting bagi kamu yang berminat menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang cukup mengejutkan, terutama bagi para pencari kerja yang berharap bisa melamar CPNS dan PPPK sekaligus. Ternyata, dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, dinyatakan dengan jelas bahwa pelamar hanya diperbolehkan melamar pada salah satu posisi saja, baik itu CPNS atau PPPK.

Ini adalah perubahan yang signifikan, dan penting untuk kamu pahami sebelum terlanjur mendaftar pada dua jalur sekaligus.

Baca Juga: Terungkap! Ini Perbedaan Besar Gaji CPNS dan PPPK 2024, Mana Lebih Untung?

Jadi, begini—dalam pasal 25 ayat 3 dari peraturan tersebut disebutkan secara tegas bahwa pelamar tidak boleh mengikuti seleksi CPNS dan PPPK di waktu yang bersamaan. Mungkin kamu bertanya-tanya, kenapa harus ada aturan ini? Alasannya sederhana: pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pelamar fokus pada satu jenis pengadaan saja, sehingga proses seleksi bisa lebih efisien dan adil.

Dengan demikian, kamu tidak bisa melamar CPNS, gagal, lalu mencoba peruntungan di PPPK di tahun yang sama.

Sekilas, aturan ini mungkin terasa membatasi. Tapi jika kita pikirkan lebih dalam, ada alasan logis di baliknya. Misalnya, kedua posisi ini punya persyaratan yang berbeda—terutama dalam hal masa kerja, gaji, dan bahkan status pekerjaan.

CPNS adalah pegawai tetap dengan jalur karier yang lebih jelas, sementara PPPK adalah pegawai kontrak yang masa kerjanya minimal satu tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Perbedaan CPNS dan PPPK: Apa Saja yang Harus Kamu Tahu?

Jika kamu masih bingung antara CPNS dan PPPK, berikut beberapa perbedaan utama yang bisa membantu kamu memutuskan jalur mana yang lebih cocok. Pertama, soal batas usia. Untuk CPNS, pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sesuai yang diatur dalam pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Tapi berbeda dengan PPPK, di mana pelamar minimal berusia 20 tahun, dan batas maksimalnya ditentukan berdasarkan jabatan yang dilamar, biasanya satu tahun sebelum batas usia jabatan tersebut.

Gaji juga menjadi salah satu perbedaan krusial. Jika kita lihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji CPNS bervariasi berdasarkan golongan. Sebagai contoh, pegawai golongan Ia CPNS mendapatkan gaji antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600. Sedangkan untuk PPPK, gaji diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, di mana golongan I dengan masa kerja nol tahun menerima Rp 1.938.500. Nah, angka-angka ini tentu bisa menjadi pertimbangan penting saat memilih jalur mana yang lebih sesuai dengan harapanmu.

Selain itu, perbedaan lainnya terletak pada status pekerjaan. Jika kamu menjadi PNS, kamu akan memiliki status penuh waktu dan tetap. Sebaliknya, pegawai PPPK hanya memiliki status kontrak, yang artinya masa kerja mereka bisa diperpanjang atau tidak, tergantung kebutuhan instansi. Apakah ini menjadi masalah? Tentu tergantung dari apa yang kamu cari dalam pekerjaan.

Apakah Ada Peluang untuk Beralih dari PPPK ke CPNS?

Salah satu hal yang banyak ditanyakan adalah: apakah pegawai PPPK bisa mengikuti seleksi CPNS? Jawabannya adalah bisa. Menurut ketentuan, jika seorang pegawai PPPK sudah bekerja selama setahun, mereka diperbolehkan untuk mendaftar sebagai CPNS di tahun berikutnya, tanpa perlu mengundurkan diri dari posisinya sebagai PPPK. Jadi, kalau kamu memilih PPPK terlebih dahulu, masih ada peluang untuk melangkah ke CPNS di masa mendatang.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini