• Kamis, 4 Juni 2026

Kenaikan UMP Sulsel 2025, Apindo Minta Sesuaikan dengan Pertumbuhan Ekonomi, Bukan Tekanan Buruh

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Senin, 21 Oktober 2024 | 13:52 WIB
Apindo Sulsel mengusulkan kenaikan UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi 2024, bukan tuntutan buruh yang meminta 10%. #KenaikanUMP2025 #EkonomiSulsel #DialogBipartit (Muhammad Aqil Azizi)
Apindo Sulsel mengusulkan kenaikan UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi 2024, bukan tuntutan buruh yang meminta 10%. #KenaikanUMP2025 #EkonomiSulsel #DialogBipartit (Muhammad Aqil Azizi)

Sulawesitoday - Dalam menghadapi permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan sebesar 10%, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel justru menekankan pentingnya agar kenaikan UMP tersebut sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah, bukan berdasarkan tuntutan sepihak. Ketua Apindo Sulsel, Suhardi, mengungkapkan bahwa usulan kenaikan UMP harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang pada triwulan II 2024 tercatat sebesar 4,98%.

Menurutnya, angka ini seharusnya menjadi acuan utama dalam menentukan besaran kenaikan.

“Kami memahami usulan dari teman-teman serikat pekerja, namun perlu diingat bahwa pertumbuhan ekonomi dan inflasi merupakan gambaran nyata dari kondisi dunia usaha,” ujar Suhardi.

Baca Juga: Simpatisan Suhartina Bohari Kawal Pemeriksaan di Bawaslu, Tegaskan Tidak Terlibat Kampanye

Dari sudut pandang Apindo, kenaikan UMP yang tidak didasari oleh pertumbuhan ekonomi justru akan memberikan tekanan berlebih pada perusahaan. Hal ini dinilai bisa mengganggu stabilitas bisnis yang pada akhirnya juga memengaruhi pekerja itu sendiri.

Apindo Sulsel juga berharap agar proses penentuan UMP dilakukan dengan dialog terbuka antara pengusaha, pemerintah, dan pekerja. Bagi Suhardi, dialog ini penting untuk menjaga keseimbangan dalam mengambil keputusan yang dapat memengaruhi seluruh pihak.

"Jangan sampai beban kenaikan upah ini hanya dirasakan oleh satu pihak saja," tegasnya. Jika memang nantinya kenaikan UMP diberlakukan, Suhardi menyarankan agar tetap ada pembicaraan bipartit bagi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial akibat situasi ekonomi.

Baca Juga: Taufik Hidayat: Dari Lapangan Bulutangkis ke Kursi Wakil Menpora, Ini Transformasinya

Sebagai tambahan, Suhardi menggarisbawahi pentingnya penerapan struktur dan skala upah yang jelas di setiap perusahaan. Menurutnya, pengawasan terhadap skema upah berbasis produktivitas dan masa kerja adalah hal yang sangat penting.

"Ini jauh lebih penting daripada sekadar melihat angka kenaikan UMP. Struktur dan skala upah ini lebih adil bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dan produktivitas tinggi," tambahnya.

Baca Juga: Judi Online Merajalela, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Ditekan untuk Perkuat Pengawasan

Sementara itu, serikat buruh yang diwakili oleh KSPSI Sulsel, melalui ketuanya Basri Abbas, tetap bersikeras bahwa kenaikan 10% adalah kebutuhan mendesak.

"Pandemi COVID-19 sudah berlalu, tetapi daya beli buruh masih rendah. Kenaikan harga kebutuhan pokok membuat kebutuhan hidup layak semakin tinggi," kata Basri. Dengan kondisi tersebut, kenaikan UMP minimal 10% dianggap sebagai solusi rasional untuk menjaga kesejahteraan buruh.

Baca Juga: Profil Cemerlang Kolonel Wahyo Yuniartoto: Dari Kopassus hingga Ajudan Presiden Prabowo

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini