• Kamis, 4 Juni 2026

KPU Parigi Moutong Hapus Putusan Lama Pasca Amrullah-Ibrahim Menang Gugatan PTTUN, Lima Paslon Bersaing Menuju Voting Day

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 17:02 WIB
Keputusan KPU Parigi Moutong menindaklanjuti kemenangan gugatan Amrullah-Ibrahim di PTTUN Makassar, menciptakan peta baru Pilkada 2024. #Pilkada2024 #ParigiMoutong #KPU (Muhammad Aqil Azizi)
Keputusan KPU Parigi Moutong menindaklanjuti kemenangan gugatan Amrullah-Ibrahim di PTTUN Makassar, menciptakan peta baru Pilkada 2024. #Pilkada2024 #ParigiMoutong #KPU (Muhammad Aqil Azizi)

 

Sulawesitoday - KPU Parigi Moutong baru saja mencabut putusan lama yang telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024. Dalam pleno yang digelar pada tanggal 28 Oktober 2024, KPU mengambil langkah ini setelah menerima putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang memenangkan gugatan pasangan calon Amrullah dan Ibrahim.

Keputusan ini tidak hanya mengubah lanskap kontestasi politik di Parigi Moutong, namun juga menegaskan peran krusial hukum dalam menata kembali proses Pilkada.

Baca Juga: Diumumkan KPU Parigi Moutong Tidak Memenuhi Syarat, H Amrullah Ahmahdaly Masih Dapat Mengajukan Sanggahan Hingga 18 September 2024

Putusan dari PTTUN Makassar bernomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS ini, seperti yang dijelaskan dalam berita acara KPU, mencabut aturan lama yang tertuang dalam putusan nomor 1450 tahun 2024. Dengan pencabutan tersebut, KPU menetapkan lima pasangan calon baru yang memenuhi syarat administratif.

Selain Amrullah - Ibrahim, pasangan lain yang ikut dalam pencalonan ialah Badrun Nggai - Muslih, Moh. Nur Dg Rahmatu - Arman, M. Nizar Rahmatu - Ardi, dan Erwin Burase - Abdul Sahid. Kelima pasangan ini kini bersiap menuju hari pemungutan suara pada 27 November 2024, yang hanya berjarak kurang dari satu bulan.

Baca Juga: Komisioner KPU Parigi Moutong Iskandar Mardani Umumkan Penetapan Cakada dan Pencabutan Nomor Urut 23 September 2024

Keputusan KPU Parigi Moutong menindaklanjuti kemenangan gugatan Amrullah-Ibrahim di PTTUN Makassar, menciptakan peta baru Pilkada 2024. #Pilkada2024 #ParigiMoutong #KPU (Muhammad Aqil Azizi)

Dengan waktu yang begitu terbatas, strategi pemenangan kini menjadi fokus utama. Amrullah, dalam konferensi pers di Kota Parigi, optimis bahwa waktu tersisa cukup untuk mengonsolidasikan dukungan.

“Waktu kurang lebih satu bulan lagi menuju voting day cukup bagi kami untuk menang,” ujarnya, mencerminkan keyakinan kuat meski dalam situasi yang cukup menekan. Pasangan ini memang belum mempertimbangkan upaya hukum tambahan, tetapi persiapan untuk tahapan debat kedua menjadi salah satu fokus mereka dalam membangun dukungan di akar rumput.

Baca Juga: Praktisi Hukum Kubu Amrullah-Ibrahim Hafid Ungkap Kajian Tersendiri, Klarifikasi Diperlukan atas Putusan Tidak Memenuhi Syarat dari KPU Parigi Moutong

 

Bagi Amrullah dan Ibrahim, kemenangan dalam gugatan ini bukan sekadar penetapan kembali pencalonan mereka, tetapi juga menjadi kesempatan membangun strategi yang matang menjelang pemungutan suara.

Baca Juga: LO Tempuh Jalur Hukum Usai H Amrullah Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat di Pilkada Parigi Moutong 2024, Bawaslu Tunggu Berkas Sengketa

Dengan perubahan keputusan ini, peta persaingan Pilkada Parigi Moutong diwarnai persiapan dan dinamika baru, mengingat seluruh pasangan calon memiliki waktu singkat untuk memperkuat dukungan. Amrullah-Ibrahim kini ditantang untuk menjawab ekspektasi masyarakat melalui strategi yang efektif dan waktu yang efisien.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini