berita

Sidang Sesi Satu MK Validasi 13 Kasus PHPU, 11 Daerah Harus Gelar Coblos Ulang!

Senin, 24 Februari 2025 | 20:20 WIB
MK gelar sidang PHPU Kada 2024 dengan 20 putusan awal. Saksikan live streaming dan akses unduhan putusan untuk transparansi penuh.

Sulawesitoday - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/02/2025) menyelenggarakan sidang pengucapan putusan atas 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024. Sidang pagi yang dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.32 WIB tersebut berhasil menorehkan 20 putusan awal yang disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi.

Dalam rentetan putusan tersebut, sebelas perkara memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing untuk segera menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Di antaranya adalah perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Pasaman, nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Kabupaten Mahakam Ulu, nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Kabupaten Boven Digoel, serta nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Kabupaten Barito Utara. Rangkaian putusan PSU juga mencakup nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Tasikmalaya), nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Magetan), nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Buru), nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Provinsi Papua), nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Kota Banjarbaru), nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Empat Lawang), dan nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Bangka Barat).

Selain itu, MK mengeluarkan putusan atas perkara nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan memerintahkan rekapitulasi suara ulang di Kabupaten Puncak Jaya. Tak ketinggalan, dalam perkara nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan agar penulisan Keputusan KPU diperbaiki untuk menyelaraskan hasil penetapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Empat perkara, yakni nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Pasaman Barat), nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Puncak), nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Jeneponto), dan nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Mandailing Natal) mendapat putusan penolakan secara menyeluruh. Sementara itu, tiga perkara, yaitu nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Mimika), nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Kabupaten Halmahera Utara), dan nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Provinsi Papua Pegunungan) tidak diterima oleh MK.

Menjelang sesi siang, sidang akan dilanjutkan dengan pengucapan 20 putusan lainnya. Masyarakat dapat menyaksikan proses tersebut secara daring melalui live streaming di kanal YouTube resmi MK, sementara hadirin yang hadir di lokasi dapat menyimak melalui videotron yang terpasang di halaman Gedung MK.

Baca Juga: BKN Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Resmi Penundaan SK CPNS Hingga 2026

Dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, MK telah membuka akses melalui laman mkri.id, sehingga seluruh salinan putusan dapat diunduh oleh publik. Langkah tersebut dianggap sebagai bagian dari komitmen MK untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu di berbagai daerah.

Proses pengucapan putusan hari ini merupakan bukti nyata dari upaya penyelesaian sengketa hasil pemilu secara menyeluruh, serta menggarisbawahi pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap tahap penyelenggaraan pemilu.

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday. 

Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.

Tags

Terkini