berita

Terungkap, 7 Tersangka Kasus Korupsi Minyak, Kejagung Bongkar Pemufakatan Ilegal

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:44 WIB
Kejagung tetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi minyak, dengan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun akibat pengaturan harga ilegal.

Sulawesitoday - Dalam langkah tegas memberantas korupsi di sektor energi, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta KKKS untuk periode 2018-2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (24/2/2025) malam usai pemeriksaan intensif terhadap 96 saksi dan dua ahli, dengan pengumpulan 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penahanan terhadap para tersangka telah dilaksanakan selama 20 hari ke depan setelah dinyatakan sehat. Daftar tersangka mencakup: RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional; YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; AP – Wakil Presiden Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dalam kasus ini, modus operandi yang diungkap mengungkap adanya pengaturan dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang diduga melibatkan tersangka RS, SDS, dan AP.

Mereka diduga mengatur penurunan produksi kilang dalam negeri sehingga kebutuhan minyak mentah dalam negeri tidak terserap maksimal. Akibatnya, pemenuhan kebutuhan tersebut justru lebih banyak dilakukan melalui impor.

Sementara itu, minyak mentah dari KKKS yang ditolak karena alasan spesifikasi yang dinilai tidak sesuai, meski faktanya masih memenuhi standar, akhirnya diekspor ke luar negeri.

Kejagung mengungkap bahwa ada pemufakatan antara pejabat negara dan broker sebelum tender impor minyak mentah dan produk kilang, sehingga harga telah diatur untuk memberikan keuntungan ilegal bagi pihak tertentu.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari skandal ini mencapai Rp193,7 triliun, terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri senilai Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sebesar Rp9 triliun, kerugian kompensasi tahun 2023 mencapai Rp126 triliun, dan kerugian subsidi sebesar Rp21 triliun.

Selain itu, tersangka YF juga diduga melakukan praktik markup harga dalam kontrak pengiriman minyak yang mengakibatkan fee ilegal antara 13 hingga 15 persen.

Baca Juga: Verifikasi Bansos Mendesak, 2 Juta KTP Nonaktif Masih Dapat Bansos

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyelidikan agar pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal ini dapat diungkap secara tuntas.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata betapa dalamnya praktik korupsi di sektor energi, yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas pasokan energi nasional.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejagung berharap dapat memberikan efek jera serta memperbaiki tata kelola dan transparansi dalam industri minyak dan gas di Indonesia.

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday

Halaman:

Tags

Terkini