berita

PHK Massal di Awal Era Prabowo: Janji 19 Juta Lapangan Kerja Tertukar Krisis Industri

Rabu, 19 Maret 2025 | 17:01 WIB
Gelombang PHK massal mengguncang awal pemerintahan Prabowo, memicu krisis ekonomi dan sosial mendalam.

Sulawesitoday - Awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto disambut dengan antusiasme dan harapan baru, namun segera bayang-bayang krisis muncul ketika gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal mengguncang berbagai sektor industri. Ironisnya, langkah besar ini terjadi meskipun janji kampanye Prabowo yang mengumandangkan penciptaan 19 juta lapangan kerja. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat dan pelaku ekonomi, menandakan tantangan berat dalam menyeimbangkan aspirasi rakyat dengan realitas ekonomi.

Dalam rentang waktu awal pemerintahan, sejumlah perusahaan besar mengumumkan kebangkrutan dan penutupan operasional yang drastis. Contohnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang mengguncang pasar tenaga kerja dengan PHK lebih dari 10.000 karyawan. Tak hanya itu, langkah serupa ditempuh oleh PT Yamaha Music Product Asia dan PT Tokai Kagu, yang secara kolektif menyebabkan lebih dari 14.000 pekerja harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan pekerjaan. Penutupan ini mencerminkan lemahnya struktur industri dalam menghadapi dinamika pasar global.

Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 turut mempercepat gelombang PHK. Dengan pengurangan belanja negara sebesar Rp306,7 triliun, sektor publik mengalami pemangkasan signifikan yang memaksa lembaga-lembaga seperti RRI dan TVRI melakukan pengurangan tenaga kerja kontrak. Langkah ini meski diarahkan untuk memperketat pengelolaan fiskal, namun berdampak langsung pada kehidupan ribuan pekerja yang telah lama berkontribusi.

Faktor lain yang memperparah situasi adalah menurunnya permintaan pasar. Penurunan daya beli masyarakat serta melemahnya pasar ekspor mengakibatkan industri manufaktur terdesak. Dominasi produk impor yang masuk dengan harga kompetitif semakin menggerus pangsa pasar bagi produk lokal, sehingga memperburuk iklim persaingan di sektor industri. Di samping itu, ketergantungan pada industri padat modal sebagai hasil kebijakan hilirisasi komoditas mineral telah menciptakan kesenjangan dalam pembangunan sektor manufaktur padat karya.

Dampak sosial-ekonomi dari gelombang PHK ini sangat terasa, ditandai dengan peningkatan risiko pengangguran yang telah mencapai angka 7,4 juta pada Agustus 2024. Apindo memperkirakan sekitar 24.000 pekerja kehilangan pekerjaan hanya dalam dua bulan pertama tahun 2025, menambah beban pada program jaminan sosial seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Merespons situasi kritis ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 sebagai upaya pelindung hak pekerja.

Baca Juga: IHSG Anjlok 6,12 Persen: Isu Mundurnya Sri Mulyani dan Kekhawatiran BUMN Guncang Pasar Modal

Disamping itu, program bantuan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan, meski efektivitasnya masih menjadi bahan perdebatan.

Upaya penyelesaian hak pasca-PHK, terutama bagi pekerja Sritex, juga tengah digalakkan sebagai bagian dari rangkaian solusi jangka pendek.

Ke depan, koordinasi strategi ekonomi yang lebih terintegrasi dan penyesuaian kebijakan fiskal menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat serta meredam dampak krisis tenaga kerja ini. Langkah tegas dan sinergis menjadi harapan bersama.

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.

Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.

Tags

Terkini