berita

Kemenkumham Resmikan Kewarganegaraan Guru Tua, Titik Balik Usulan Pahlawan Nasional

Rabu, 9 April 2025 | 00:22 WIB
Pengesahan kewarganegaraan Guru Tua resmi membuka jalan usulan Pahlawan Nasional, soroti sejarah panjang perjuangannya demi pendidikan.

Sulawesitoday - Dalam sebuah langkah administratif yang menggugah sejarah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara resmi mengesahkan status kewarganegaraan almarhum Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri, atau yang akrab disapa Guru Tua.

Pengesahan ini merupakan bagian esensial dalam rangkaian proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam surat keputusan bernomor AHU.4.AH.10.01-300 tertanggal 18 Juli 2024, Kemenkumham menegaskan bahwa dokumen pengajuan kewarganegaraan telah memenuhi serangkaian persyaratan, yang diproses melalui pembahasan mendalam bersama Kementerian Sosial RI.

Dokumen tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Sulawesi Tengah, menandai titik penting dalam verifikasi administratif yang menjadi syarat mutlak pengusulan pencalonan Guru Tua sebagai Pahlawan Nasional.

Gubernur Sulawesi Tengah sebelumnya telah mengajukan usulan tersebut kepada Presiden RI, menekankan nilai historis dan kontribusi nyata dari almarhum dalam mengukir kemajuan pendidikan dan dakwah di tanah air.

Lahir di Hadramaut, Arab, pada tahun 1893, Sayyid Idrus kemudian menapaki perjalanan hidupnya dengan menetap di Sulawesi Tengah sejak tahun 1930, dan wafat di Kota Palu pada tahun 1969.

Melalui pernikahannya dengan Intje Ami, putri kaili warga lokal, beliau tidak hanya menorehkan garis keturunan yang berkembang pesat, namun juga menanamkan nilai-nilai luhur dalam setiap langkah perjuangannya.

Sebagai pendidik dan ulama, Guru Tua mendirikan pendidikan Alkhairaat dan menyemarakkan semangat dakwah sejak awal 1930-an.

Perannya dalam memerangi penjajahan Belanda dan Jepang serta membangkitkan kesadaran anti-kolonialisme menjadikannya figur yang dihormati dan diabadikan dalam sejarah bangsa.

Penghargaan atas jasa-jasanya pun diresmikan melalui Keputusan Presiden Nomor 57/TK/ Tahun 2010 yang menganugerahkan gelar “Bintang Mahaputera Adipradana.”

Lebih lanjut, dukungan terus mengalir dari berbagai lini pemerintah. Pada tanggal 2 Mei 2024, Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Sosial mengirimkan surat permohonan pengesahan status kewarganegaraan sebagai bagian dari upaya verifikasi administrasi, dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti surat keterangan kependudukan dari Kepala Kantor Imigrasi Manado.

Baca Juga: Kontroversi Sebut Monyet Hina Guru Tua, Gus Fuad: Semata-mata Jaga Kewibawaan Pemerintah

Semua langkah ini menggambarkan sinergi antar instansi dalam merekognisi jasa dan pengabdian Guru Tua, yang selama hidupnya telah menyinari perjalanan sejarah pendidikan dan perlawanan di Indonesia.

Langkah pengesahan ini diharapkan mampu membuka jalan bagi proses final pengusulan pencalonan sebagai Pahlawan Nasional, serta memperkuat kedudukan sejarah Guru Tua sebagai pelopor dalam dunia dakwah dan pendidikan di tanah air.

Tags

Terkini