berita

Razia Ketat Operasi Patuh Turangga 2025, Ratusan Pengendara Terjaring Tilang dan Teguran di Parigi Moutong Hari Ke-7

Senin, 21 Juli 2025 | 11:25 WIB
Hari ke-7 Operasi Patuh Turangga 2025, Polres Parigi Moutong tilang & tegur ratusan pengendara. Fokus penindakan pelanggaran demi Kamseltibcarlantas.

Sulawesitoday - Apakah Operasi Patuh Turangga 2025 membuahkan hasil signifikan di hari ketujuh? Ya, Polres Parigi Moutong sukses menjaring ratusan pengendara dalam razia, dengan 1.195 teguran dan 102 tilang di tempat, demi menekan pelanggaran lalu lintas dan mewujudkan tertib berlalu lintas.

Gelaran Operasi Patuh Turangga 2025 yang digagas Polres Parigi Moutong telah memasuki hari ketujuh. Sejak dibuka pada 14 Juli lalu, operasi ini menyoroti satu tujuan utama: menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum mereka.

Senin (21/7/2025), Kasi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Sumarlin SH, angkat bicara soal progres operasi. Ia menjelaskan bahwa upaya meningkatkan keselamatan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas dalam Operasi Patuh Turangga 2025 difokuskan pada penegakan aturan serta edukasi kepada masyarakat, terutama para pengendara di bawah umur yang kerap abai.

"Selain pengendara di bawah umur, operasi ini juga menyasar pelanggar yang kedapatan asyik menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, atau mereka yang sengaja tak memakai helem Standar Nasional Indonesia (SNI)," ujar Sumarlin. Tak luput dari bidikan adalah pengendara yang melawan arus, melebihi batas kecepatan, hingga pengemudi dalam pengaruh alkohol. Sebuah potret miris akan disiplin berlalu lintas yang masih rapuh.

Sumarlin membeberkan data sementara hingga hari ketujuh. "Total pelanggaran mencapai 1.195 teguran dan 102 tilang di tempat," katanya, "dengan jenis pelanggaran beragam, mulai dari tidak memakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman, mupun pengendara di bawah umur, dan lain-lain." Angka ini, menurutnya, menjadi cermin masih tingginya tingkat ketidakpatuhan di jalan raya.

Sebagai informasi, Operasi Patuh Turangga 2025 ini digelar selama 14 hari, dimulai dari tanggal 14 sampai 27 Juli 2025. Delapan jenis pelanggaran menjadi perioritas utama penindakan, yaitu:

 * Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

 * Pengemudi di bawah umur.

 * Pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang.

 * Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helem SNI.

 * Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

 * Pengemudi dalam pengaruh alkohol.

 * Pengemudi yang melawan arus.

 * Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

Halaman:

Terkini