berita

Terseret Korupsi RPTKA dan Sertifikasi K3, Kemnaker Masuk Zona Merah, Kasus Pemerasan Ratusan Miliar Diungkap KPK

Minggu, 24 Agustus 2025 | 20:27 WIB
Terseret Korupsi RPTKA dan Sertifikasi K3, Kemnaker Masuk Zona Merah, Kasus Pemerasan Ratusan Miliar Diungkap KPK

Sulawesitoday - Terus menuai perhatian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belakangan ini tersorot tajam. Lembaga antirasuah mengungkap praktik korupsi berantai. Modus yang dipakai amat rapi. Mereka memperjual belikan sertifikasi K3 dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar. Kasus ini seolah jadi potret suram. Padahal, Kemnaker dinyatakan masuk zona merah rawan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setahun lalu.

Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digelar KPK pada 2024 lalu memberikan sinyalemen kuat. Instansi yang dipimpin Ida Fauziyah itu mendapat skor 71,29. Skor itu menempatkan Kemnaker pada kategori rentan. Atau dengan kata lain, zona merah. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/8/2025). Dia menjelaskan, SPI adalah alat ukur pencegahan korupsi. Objeknya seluruh kementerian, lembaga, dan daerah. “Survei ini melibatkan responden internal pegawai, masyarakat, dan ekspert,” ujar Budi. Temuannya objektif. Rekomendasinya juga spesifik.

Ironis. Rekomendasi KPK tersebut seolah tak digubris. Kasus baru saja terungkap. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menjadi pintu pembuka. Mereka menemukan dugaan pemerasan sistemik. Praktiknya terjadi dalam pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Peristiwa ini disebut berlangsung sejak 2019. Total dugaan pemerasannya sangat fantastis. Nilainya mencapai Rp81 miliar.

Padahal, biaya resmi sertifikasi K3 sangat murah. Hanya Rp275.000. Itu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, para pekerja atau perusahaan harus membayar lebih. Hingga Rp6 juta. Modusnya sangat sederhana. Proses di perlambat, dipersulit, atau bahkan di abaikan. Semua terjadi kalau tidak ada "uang pelicin" ini. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyorotinya.

"Hal ini menjadi ironi," katanya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Kasus ini menjerat 11 tersangka. Salah satunya mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel. Ia membiarkan praktik tersebut. Noel sendiri disebut mengantongi Rp3 miliar. Tambahannya, satu unit motor Ducati Scrambler biru-hitam.

Kasus K3 bukan satu-satunya. Di tahun yang sama, KPK juga membongkar skandal lain. Kasus ini serupa. Pungutan liar berjenjang terjadi. Kali ini dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pemerasan berantai ini sudah terjadi sejak 2019. Nilainya juga fantastis, Rp53,7 miliar. Modus yang dipakai nyaris sama persis. Permohonan RPTKA hanya akan diproses bila ada setoran uang. Jika tidak, proses diperlambat. Bahkan tak di proses sama sekali. Beberapa pemohon mengaku. Mereka diminta datang ke kantor Kemnaker. Lantas, baru "dibantu" setelah menyetor dana ke rekening tertentu.

Kasus RPTKA ini juga menetapkan tersangka. Delapan orang di antaranya. Salah satunya mantan Dirjen Binapenta dan PKK, Haryanto. Dia diduga mengantongi uang pemerasan Rp18 miliar. Kasus-kasus ini seolah menegaskan. Bahwa integritas tak bisa dibeli. Korupsi adalah kejahatan serius. Memberangus harapan banyak orang. Mereka yang seharusnya dilayani, malah dipersulit demi keuntungan pribadi. Praktik ini harus jadi pengingat. Bahwa pemberantasan korupsi butuh kerja keras. Serta komitmen yang kuat. Bukan hanya sekadar skor di atas kertas.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana Pertegas Posisi: Tak Ada Toleransi Korupsi

Tags

Terkini