Sulawesitoday - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan desakan keras. Lembaga ini meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mencabut kebijakan yang menimbukan kegaduhan. Kebijakan itu dinilai telah menjadi pemantik konflik sosial yang meluas. Desakan ini merujuk pada tunjangan perumahan anggota DPR. Nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Siagian. Ia mengatakan, penarikan kembali kebijakan tersebut krusial. Tujuannya meredam gelombang gejolak sosial. Saurlin mendorong lembaga eksekutif dan legislatif untuk tidak mengambil keputusan yang berpotensi meresahkan masyarakat.
"Menghimbau pemerintahan dan DPR untuk menarik kembali kebijakan-kebijakan yang berdampak negatif," kata Saurlin dalam konferensi pers yang disiarkan di saluran resmi Komnas HAM pada Jumat, 29 Agustus.
Kritik tajam terhadap kebijakan ini datang dari berbagai pihak. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, melontarkan protes. Ia menyebut kebijakan itu tidak memiliki nalar. Terlebih jika dibandingkan dengan kenaikan upah buruh. Hanya ratusan ribu rupiah.
“DPR menaikan tunjangan seenaknya. Di mana hati nuraninya?” ujar Said Iqbal di sela-sela aksi demonstrasi. Protes itu berlangsung di depan Gedung DPR pada Kamis, 28 Agustus.
Seorang akademisi pun angkat bicara. Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhadi, menilai kebijakan ini keliru. Tidak hanya substansinya. Tapi juga dari sisi dukungan publik.
Menurutnya, langkah ini menunjukkan DPR tidak memiliki empati atau kepekaan sosial. Kondisi rakyat sedang sulit. Apalagi di tengah badai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan lesunya daya beli.
"Kesenjangan sangat tinggi," ujar Nurhadi. Ia menyandingkan total pendapatan anggota DPR setara ratusan ribu gaji guru honorer.
Namun, pusaran amarah publik tidak berhenti pada kritik verbal. Gejolak di lapangan kian memuncak. Aksi unjuk rasa terjadi di berbagai titik. Puncaknya, sebuah insiden tragis terjadi di tengah demonstrasi. Komnas HAM menyoroti dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat. Terutama Brimob.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengonfirmasi hal itu. Adanya satu korban jiwa. Korban bernama Affan Kurniawan. Berusia 21 tahun. Ia adalah pengemudi ojek online. Affan meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas kendaraan taktis Brimob.
Peristiwa nahas itu terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada malam Kamis, 28 Agustus.
"Diduga kuat telah terjadi penggunaan kekuatan yang berlebih," kata Putu saat konferensi pers.
Kebijakan tunjangan yang tidak bijaksana berujung pada aksi protes. Respons aparat yang represif berujung pada jatuhnya korban. Tragedi ini menjadi pengingat pahit. Bahwa kegagalan lembaga negara dalam menunjukkan empati bisa memantik konflik sosial. Dan pada akhirnya, berujung pada hilangnya nyawa. Perlu langkah konkret. Segera.
Baca Juga: Tangisan Solidaritas Ribuan Driver Ojol Kawal Pemakaman Affan di TPU Karet Bivak