Sulawesitoday - Janji reklamasi kini tinggal janji. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) membuka tabir gelap industri pertambangan nasional. Banyak perusahaan mangkir dari kewajiban. Reklamasi pascatambang tak dilakukan.
Pengungkapan ini disampaikan Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI. Dia berbicara terus terang. Platform Forum Keadilan TV jadi saksinya. Jumat, 5 Desember 2025 menjadi momentum pengakuan.
"Pergerakan reboisasi? Tidak ada. Reklamasi? Juga tidak terlihat," ujar Uli gamblang. Perusahaan-perusahaan itu seperti menguap. Lahan digali, keuntungan diraup. Tanggung jawab? Ditinggalkan begitu saja.
Bahkan ketika ada perusahan mencoba reklamasi, hasilnya mengecewakan. Standar undang-undang diabaikan. Prosedur dilanggar. "Mereka melakukan, tapi tidak bersesuaian dengan apa yang undang-undang bilang," tambah Uli dengan nada skeptis.
-
Aturan Main yang Terabaikan: Bolehkah Buka Blok Baru Tanpa Reklamasi?
Undang-Undang Pertambangan sebenarnya sudah tegas. Perusahaan eksploitasi harus reklamasi. Itu kewajiban mutlak. Bukan pilihan.
Logika hukumnya sederhana. Perusahaan belum boleh membuka blok penambangan baru. Syaratnya: reklamasi blok lama harus tuntas. "Dia belum boleh melakukan penambangan di blok lain kalau dia belum melakukan reklamasi dan pascatambang," tegas Uli.
Tujuan reklamasi bukan sekedar formalitas. Fungsi kawasan harus dikembalikan. Kondisi sebelum ada penambangan jadi patokannya. Ekosistem dipulihkan, bukan ditinggalkan berantakan.
Namun kenyataan berbicara lain. "Pelanggaran pertama, mereka membuka blok lain tanpa didahului dengan tangung jawab mereka untuk mereklamasi," ungkap Uli. Pola ini berulang. Sistematis bahkan.
-
Sawit Menggantikan Reklamasi: Siapa yang Diuntungkan?
Temuan WALHI di lapangan mengejutkan. Lahan bekas tambang bukan dipulihkan. Justru berubah fungsi. Pohon sawit menggantikan hutan.
"Kami menemukan justru wilayah-wilayah yang dipulihkan itu malah ditanami sawit," kata Uli. Pohon-pohon lain juga bermunculan. Keuntungannya untuk siapa? Pertanyaan ini menggantung.
WALHI menduga keras ada kepentingan tersembunyi. "Tentunya itu bukan untuk rakyat," tandas Uli. Alih-alih reklamasi, justru alih fungsi lahan terjadi. Pelanggaran berlapis.
Reklamasi yang diamanatkan undang-undang berubah jadi bisnis baru. Lahan publik dimanfaatkan pribadi. Negara seolah memberi restu. Atau mungkin memang membiarkan?
-
Negara Absen: Kemana Fungsi Pengawasan?
Kritik pedas WALHI mengarah ke pemerintah. Pengawasan nyaris tidak ada. Izin diberikan, evaluasi nihil.
"Setelah mereka memberikan izin, nyaris tidak pernah melakukan evaluasi pada izin yang diberikan," ungkap Uli. Laporan pelanggaran masuk. Bukti terkumpul. Tapi tindakan? Tidak pernah ada.