Sulawesitoday - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mempertegas sikap. Sanksi akan dijatuhkan. Target? Penyelenggara Sistem Elektronik yang lalai. Bukan orang tua. Bukan pula anak-anak.
Pernyataan tegas itu meluncur dari mulut Meutya saat menghadiri Rapat Kerja Komisi I DPR RI. Lokasi? Gedung parlemen, Senayan. Waktu? Senin sore, 8 Desember 2025. Suasana rapat cukup intens. Bahasan utama: perlindungan anak di ruang digital.
"Sanksinya bukan untuk orang tua," kata Meutya lantang. "Bukan pula untuk si anak." Jeda sejenak. "Tapi untuk PSE yang kebobolan. Yang membiarkan anak-anak masuk padahal seharusnya tidak boleh."
Pernyataan itu bukan sekadar ancaman kosong. Ada dasar hukumnya. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak—atau lebih akrab disebut PP Tunas. Singkatan dari Tunggu Anak Siap. PP ini resmi diteken pada Maret 2025 lalu.
Siapa Yang Bakal Kena Sanksi dari Aturan Ini?
Jawabnya sederhana. Platform digital. Media sosial. Game online. Semua PSE yang beroperasi di Indonesia. Jika mereka membiarkan anak di bawah umur mendaftar dan mengakses layanan? Sanksi menanti.
Meutya menjelaskan lebih rinci. "Ini tentang tanggung jawab PSE," ucapnya tegas. "Mereka harus punya sistem verifikasi usia yang ketat. Jangan sampai bocor."
Logikanya cukup masuk akal. Platform punya sumber daya. Punya teknologi. Punya kapasitas untuk mengontrol siapa yang masuk. Orang tua? Belum tentu paham teknologi. Anak-anak? Mereka masih butuh bimbingan. Maka tanggung jawab utama ada di pundak penyelenggara platform.
PP Tunas mengatur ini dengan detail. Ada mekanisme verifikasi usia. Ada kewajiban pendampingan orang tua. Ada kategorisasi risiko platform. Semua dirancang untuk satu tujuan: melindungi anak dari bahaya digital yang mengintai.
Berapa Batasan Usia untuk Akses Media Sosial?
Indonesia punya pendekatan berbeda. Tidak seperti negara lain yang hanya menetapkan satu angka. Kita punya dua kategori usia. Pembagiannya berdasarkan tingkat risiko platform.
Kategori pertama: risiko ringan. Batasan usianya 13 tahun. Contohnya platform edukasi, konten pembelajaran, atau media sosial dengan fitur terbatas.
Kategori kedua: risiko tinggi. Batasan usianya 16 tahun. Ini untuk platform dengan fitur kompleks. Media sosial mainstream. Game online dengan interaksi intens. Konten yang lebih dewasa.
"Pembagian ini berdasarkan masukan para ahli perkembangan anak," jelas Meutya. "Kami tidak asal menetapkan angka."