Sulawesitoday - Harapan menyambut buah hati pertama sirna dalam sekejap. Novia Nurwana, karyawan PT Terra Drone, tewas terbakar di kantornya Kemayoran. Padahal, Januari nanti dia melahirkan.
Tragedi Selasa, 9 Desember 2025 itu merenggut 22 nyawa sekaligus. Novia salah satunya. Api menjilat gedung saat jam istirahat makan siang. Situasi paling rentan. Ketika orang lengah, bencana datang.
Korban terjebak di lantai lima. Bersama rekan-rekannya, Novia tidak sempat keluar. Asap tebal mengepung. Jalan keluar tertutup. Hari perkiraan lahir (HPL) yang dinanti tinggal sebulan lagi. Tapi takdir berkata lain.
Jenazahnya sudah dipulangkan ke Tanggamus, Lampung. Keluarga berduka. Suami kehilangan istri dan calon anak sekaligus. Dua kehidupan lenyap dalam satu peristiwa tragis.
Siapa Novia Nurwana yang Tewas dalam Kebakaran?
Novia tengah mengandung anak pertama. HPL-nya Januari 2026 mendatang. Usia kandungan sudah memasuki trimester ketiga. Seharusnya, ini masa paling berhati-hati.
Namun dia masih bekerja. Masih datang ke kantor setiap hari. Padahal undang-undang memberi hak cuti panjang. Kenapa dia belum mengambilnya?
Pertanyaan itu kini menggantung. Apakah karena tekanan pekerjaan? Atau belum tahu haknya? Atau mungkin kesepakatan dengan perusahaan belum mencapai titik temu?
Yang jelas, Novia ada di kantor saat api menyambar. Bersama 75 karyawan lain, dia terjebak dalam situasi darurat. Dari 76 orang itu, hanya 54 selamat.
Tragedi ini mengingatkan betapa rapuhnya keselamatan pekerja. Terutama pekerja perempuan hamil yang seharusnya mendapat perlindungan ekstra.
Bagaimana Sebenarnya Aturan Cuti Melahirkan di Indonesia?
Pemerintah sudah mengatur jelas. Ada tiga dasar hukum yang melindungi. Namun, apakah sudah diterapkan dengan baik?
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi fondasi pertama. Pasal 82 mengatur durasi cuti melahirkan. Total tiga bulan: 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah persalinan.
Namun ada catatan penting. Waktu pengambilan cuti sebelum melahirkan fleksibel. Tergantung kesepakatan dengan kantor. Di sinilah celahnya. Banyak pekerja tidak berani mengambil cuti lebih awal.
Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 153 memberi perlindungan tambahan. Perusahaan dilarang keras melakukan PHK karena kehamilan. Baik saat hamil, melahirkan, keguguran, maupun menyusui. Ancamannya jelas: pelanggaran hukum.
Tapi aturan di atas kertas berbeda dengan realita. Tidak sedikit perusahaan yang "secara halus" menekan pekerja hamil. Entah melalui beban kerja berlebih atau atmosfir tidak nyaman.