Sulawesitoday - Jalanan Aceh kembali ramai. Truk-truk pengangkut kelapa sawit berbondong-bondong melintas. Video yang beredar di media sosial pada Jumat, 12 Desember 2025 menangkap momen tersebut. Puluhan truk tampak berkonvoi. Bak hasil panen yang tak boleh tertunda.
Namun pemandangan itu justru memantik amarah. Sebagian warga menilai aktivitas bisnis sawit berjalan tanpa empati. Pasalnya, bencana banjir bandang akhir November 2025 belum usai ditangani. Ribuan rumah masih berlumpur. Kerugian material mencapai ratusan miliar rupiah.
"Rumah kami masih berlumpur, bisnis kalian tetap berjalan," begitu kalimat tajam dalam unggahan akun Instagram @jakarta.keras. Kritik pedas itu mewakili kekecewaan kolektif masyarakat Tanah Rencong. Banjir meninggalkan luka. Sementara roda ekonomi sawit terus berputar.
Postingan tersebut tak berhenti di situ. Akun itu turut menyoroti dugaan eksploitasi hutan secara masif. Ratusan ribu hektar diduga digunduli. Pertambangan ilegal dan perkebunan sawit dituding sebagai biang kerok. Minimnya daerah resapan air menjadi faktor utama banjir bandang yang meluluh-lantakkan sejumlah wilayah di Aceh.
-
Mengapa Truk Sawit Jadi Sorotan?
Kritik terhadap konvoi truk sawit bukan tanpa alasan. Timing-nya dianggap tidak tepat. Di saat warga masih berjuang membersihkan rumah, aktivitas komersial berjalan normal. "Sebaiknya kalau konvoi membawa bantuan untuk warga saja," tulis akun tersebut dengan nada sarkastis.
Kehadiran truk-truk itu seakan menegaskan satu hal. Bisnis tetap prioritas utama. Sementara pemulihan pascabencana seolah nomor dua. Kontras yang menyakitkan di mata korban banjir.
Berkaca dari insiden tersebut, desakan mulai mengalir. Berbagai pihak menuntut Kementerian Kehutanan RI untuk bertindak tegas. Aktivitas ilegal di daerah rawan bencana harus dihentikan. Tak ada lagi toleransi untuk perusakan lingkungan.
-
Berapa Luas Hutan yang Rusak?
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) merilis data mengejutkan. Pada Selasa, 9 Desember 2025, organisasi lingkungan itu mengidentifikasi kerusakan masif. Perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah merusak hutan dan daerah aliran sungai seluas 889.125 hektar.
Angka itu belum termasuk aktivitas ilegal yang luput dari pengawasan. "Karenanya WALHI mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut seluruh perizinan berusaha sektor kehutanan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," demikian pernyataan tegas WALHI.
Desakan pencabutan izin bukan sekadar retorika. WALHI meminta penegakan hukum konkret terhadap pelaku pertambangan dan perkebunan sawit ilegal. Tiga provinsi tersebut harus menjadi prioritas. "Peristiwa bencana yang mengakibatkan kerugian besar ini harus menjadi momentum melakukan koreksi terhadap seluruh kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia," tegas WALHI dalam laporannya.
-
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Kepala Divisi Kampanye WALHI, Uli Artha Siagian, menekankan pentingnya transparansi. Evaluasi perizinan hingga pencabutan izin harus dilakukan terbuka. Prosesnya wajib memastikan perlindungan lingkungan hidup. Aspek kebencanaan dan pemulihan hak rakyat tak boleh diabaikan.
"Aktivitas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebenarnya sudah terjadi dari belasan tahun lalu, bahkan lebih," ungkap Uli. Pernyataan itu mengindikasikan kelalaian sistematis. Pengawasan lemah selama puluhan tahun.
Pasal 72 UU Kehutanan memberikan kewenangan kepada Menteri Kehutanan. Otoritas itu bisa digunakan untuk mewakili kepentingan masyarakat. Perusahaan perusak hutan dapat dipaksa bertanggung jawab. Termasuk membayar kerugian dan memulihkan hutan yang rusak.
"Apabila tindakan ilegal ini ditindak dan dihentikan dari dahulu, dampak besar seperti yang terjadi saat ini kemungkinan tidak terjadi," terang Uli dengan nada menyesal. Kata-kata itu menyimpan penyesalan sekaligus peringatan. Kelalaian masa lalu telah menghasilkan bencana hari ini.