Tahun 2021, KPK memeriksa saksi penting. Andi Amran Sulaiman namanya. Direktur PT Tiran Indonesia. Perusahaan yang diduga terlibat dalam skema perizinan. Pemeriksaan berlangsung intensif, kata sumber internal.
September 2023 mencatat momen menegangkan. Tanggal 14, tepatnya. KPK berencana menahan Aswad. Rencana gagal dilaksanakan. Alasannya? Yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit. Kondisi kesehatan jadi alasan.
Kemudian hening beberapa bulan. Hingga pengumuman mengejutkan datang. Desember 2025, tepatnya dua hari sebelum tahun berganti. SP3 diterbitkan secara resmi.
Budi Prasetyo memberikan penjelasan teknis. "Penyidik tidak menemukan kecukupan bukti," katanya. Tempus delicti menjadi pertimbangan. Waktu kejadian perkara sudah sangat lama. Tahun 2009, tepatnya. Hampir dua dekade silam.
Bukti-bukti mungkin hilang tergerus waktu. Saksi-saksi bisa lupa detailnya. Dokumen mungkin tak lengkap lagi. Ini tantangan penyidikan kasus lama.
Apa Arti SP3 Bagi Keadilan?
Penghentian penyidikan bukan putusan pengadilan. Bukan vonis bebas murni. SP3 artinya proses hukum terhenti. Karena bukti tidak mencukupi.
Bagi Aswad, ini kelegaan tentu. Delapan tahun hidup dalam bayang-bayang status tersangka. Tidak mudah, pasti. Keluarga ikut merasakan beban.
Namun bagi publik, pertanyaan tetap ada. Apakah memang tak ada korupsi? Atau buktinya yang lemah? Dua hal berbeda itu.
Kerugian negara Rp2,7 triliun bukan angka main-main. Dugaan suap Rp13 miliar juga signifikan. Tapi tanpa bukti kuat, hukum tak bisa jalan.
Sistem hukum kita mengenal asas praduga tidak bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan. Ini prinsip fundamental. Harus dihormati siapa pun.
KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi tentu sudah melakukan maksimal. Delapan tahun bukan waktu sebentar. Jika memang bukti tidak ada, penghentian adalah keputusan profesional.
Tapi ada pelajaran di sini. Penanganan kasus korupsi tidak boleh tertunda. Semakin lama, semakin susah pembuktian. Saksi menghilang, dokumen rusak. Waktu adalah musuh penyidikan.