"Jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi aparatur sipil negara sehingga proses pengangkatan dan pemberhentian bisa dilakukan sewaktu-waktu," ujar Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin.
Pihak dinas juga sudah menjalin komunikasi intensif dengan Badan Kepegawaian Negara untuk memastikan legalitas proses pergeseran jabatan massal ini.