"Jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi aparatur sipil negara sehingga proses pengangkatan dan pemberhentian bisa dilakukan sewaktu-waktu," ujar Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin.
Pihak dinas juga sudah menjalin komunikasi intensif dengan Badan Kepegawaian Negara untuk memastikan legalitas proses pergeseran jabatan massal ini.
Artikel Terkait
Nelayan Morowali Menjerit Jatah Solar Subsidi di SPBU Emea Dipangkas, Ini Modusnya
Liburan Unik di Puncak Raja Bunga Majene Menikmati Panen Jagung di Atas Bukit
Viral Video Demonstran Dijambak di Kejati Sultra, Jaksa Sebut Petugas Bocor Kepala
Puncak Raja Bunga Majene Punya Potensi Besar, Jurnalis Sulbar Siap Dongkrak Promosi Wisata Lokal
Cetak Sawah Baru Rp10 Miliar di Parigi Moutong Terancam Tambang Emas Ilegal