Sulawesitoday - Pemerintah resmi memberlakukan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai bagi pedagang online di platform marketplace mulai 1 Juli 2026.
Langkah ini diambil demi meredam protes pelaku usaha konvensional yang mengeluhkan ketimpangan perlakuan pajak dengan ekosistem perdagangan digital.
"Marketplace tidak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa tidak bayar, sekarang bayar," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Kebijakan baru ini menuai reaksi keras dari warga net di berbagai platform media sosial.
Sejumlah pengguna internet mengkritik pemerintah dan menilai regulasi perpajakan digital ini terlalu membebani masyarakat kecil yang sedang bertahan hidup melalui jalur perdagangan daring.
Baca Juga: Rupiah Nyaris Tembus Rp17.800 per Dolar AS, Menkeu Purbaya Sebut Pelemahan Ini Tidak Masuk Akal
Kementerian Keuangan membantah tudingan mengenai penarikan jenis pungutan baru bagi pelaku usaha mikro.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan skema ini murni penyempurnaan sistem administrasi agar proses penyerapan hak negara berjalan lebih efektif dan transparan.
Protes dari pedagang konvensional menjadi pemicu utama akselerasi regulasi ini.
Pelaku usaha toko fisik merasa dirugikan karena wajib menyetor kewajiban negara sementara pedagang daring bebas dari pengawasan finansial yang setara.
"Banyak pengusaha offline yang protes sama saya," kata Purbaya menjelaskan latar belakang keputusan tersebut.
Pemerintah berharap ekosistem bisnis nasional kini dapat berjalan lebih adil bagi semua pihak.
Penerapan aturan ini sekaligus menandai babak baru dalam pengawasan ekonomi digital nasional yang terus tumbuh pesat.