berita

Soroti SE Dirjen Pajak, Saan Mustopa Ingatkan Babinsa Bukan Penagih Pajak

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:07 WIB
DPR kritik aturan baru Ditjen Pajak yang libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Saan Mustopa minta pemerintah stop intimidasi wajib pajak.

Sulawesitoday - DPR mengecam skema pengawasan pajak baru yang mengerahkan aparat tentara serta polisi ke pemukiman warga.

"Terkait petugas pajak menggandeng Babinsa jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti," kata Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 21 Juli 2026.

Aturan anyar Direktorat Jenderal Pajak memicu resah masyarakat.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/JP/2026 resmi membuka ruang keterlibatan Bintara Pembina Desa serta Bhayangkara Pembina Keamanan.

Langkah pengawasan pajak ini dinilai menabrak batas wewenang.

TNI dan Polri memiliki fungsi penegakan hukum serta pertahanan yang sangat jauh dari urusan administrasi keuangan negara.

"Nah ini penting sekali ya, jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari pajak untuk memikirkan dampaknya," ujar Saan.

Masyarakat khawatir pengerahan tentara menciptakan teror psikologis.

Pendekatan represif justru berpotensi merusak tingkat kepercayaan publik terhadap transparansi sistem perpajakan nasional.

Baca Juga: Suara Hati Ibu di DPR, Kritik Pedas Pajak Rakyat dan Kasus Keracunan MBG

Pemerintah wajib menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Langkah penagihan pajak harus mengedepankan cara humanis tanpa perlu melibatkan personel bersenjata di kawasan permukiman.

DPR meminta kementerian keuangan segera mengkaji ulang efektivitas edaran.

Pelibatan institusi di luar ranah perpajakan berisiko menimbulkan persepsi negatif warga terhadap kepatuhan bayar pajak.

Halaman:

Tags

Terkini