Sulawesitoday - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Jayadin, mengungkap kronologis dugaan pidana Pemilu Caleg Partai Demokrat di Provinsi Sulawesi Tengah. Insiden ini terjadi pada saat Caleg DPRD Provinsi Sulteng yang diusung Partai Demokrat melaksanakan Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) di Desa Air Panas Kecamatan Parigi Barat.
Pada Kundapil tersebut, Caleg berinisial NR diduga melakukan pelanggaran dengan membagikan bahan kampanye berupa stiker dan kartu nama. Jayadin menyatakan bahwa pembagian bahan kampanye tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran Pemilu.
"Caleg NR bukan hanya membagikan stiker dan kartu nama, tetapi juga menyelipkan kartu nama di dalam sembako yang dibagikan di tempat tersebut," jelas Jayadin.
Hasil penelusuran tim ahli, termasuk KPU Provinsi Sulteng, menegaskan bahwa stiker dan kartu nama tersebut berisi ajakan atau citra diri, dengan mencantumkan nomor urut, gambar paku coblos, foto caleg, dan gambar partai.
"Temuan ini bukan laporan, melainkan hasil temuan Bawaslu," tambahnya.
Tanggal 5 Januari 2024 menjadi batas akhir penanganan temuan ini bersama sentra Gakumdu. Jayadin menyebutkan bahwa, berdasarkan kesepakatan, dugaan pidana Pemilu ini akan diteruskan kepada pihak Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami memiliki waktu 1×24 jam untuk meneruskan temuan ini kepada pihak kepolisian terkait pasal yang akan diterapkan untuk menangani dugaan pidana Pemilu ini," ungkapnya.
Bawaslu saat ini tengah menyiapkan berkas yang akan diserahkan kepada pihak kepolisian guna kelancaran proses penyelidikan. Peristiwa ini menciptakan ketegangan menjelang pemilu dan menyoroti perlunya penegakan aturan untuk menjaga integritas demokrasi.
Baca juga:Pengadilan Negeri Parigi Moutong Tunda Pembacaan Vonis 11 Terdakwa Asusila Remaja