berita

Kemenkumham Sulteng: Lewatkan 31 Mei, Anak Berkewarganegaan Ganda Harus Naturalisasi dengan Biaya 50 Juta

Jumat, 31 Mei 2024 | 13:34 WIB
Foto: Anak Berkewarganegaraan Ganda. Kanwil Kemenkumham Sulteng meminta kepada seluruh orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mendaftarkan anaknya yang sudah berusia 18 tahun. Pendaftaran ini bertujuan untuk mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI) sebelum batas akhir 31 Mei 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, kepada media pada tanggal 30 Mei 2024. Menurutnya, pendaftaran ini penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak tersebut. (Amirullah)

Oleh karena itu, ABG yang ingin menjadi WNI diimbau untuk segera mendaftarkan diri sebelum batas akhir. Dengan begitu, mereka dapat menghindari proses naturalisasi yang rumit dan mahal.

Halaman:

Terkini