[wpseo_breadcrumb]
Narkoba Sintetis, Ekstasi, dan Xanax Digarap di Pabrik Rumahan Malang, Diedarkan Lewat Sosmed dan E-commerce
Pabrik Narkoba Terselubung di Malang Terbongkar, Pelaku Edarkan Melalui Media Sosial
Sulawesitoday - Polisi mengungkap pabrik narkoba terselubung. Yang beroperasi di rumah kontrakan di Kota Malang. Yang digunakan untuk memproduksi ganja sintetis, pil ekstasi, dan pil xanax.
Barang haram tersebut dipasarkan melalui media sosial dan e-commerce.
Penggerebekan dan Penemuan
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan. Bahwa pabrik narkoba tersebut berlokasi di sebuah rumah kontrakan. Di Jalan Bukit Barisan nomor 2, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 2 Juli 2024. Setelah pengembangan kasus dari penemuan lokasi transit narkoba di Jakarta.
Metode Pemasaran
Para pelaku menggunakan Instagram dan platform e-commerce untuk memasarkan narkoba tersebut. "Mereka punya Instagram," ujar Wahyu pada Kamis, 4 Juli 2024.
Komunikasi dengan pembeli dilakukan melalui media sosial. Dan barang dikirimkan ke berbagai lokasi yang dituju. Termasuk Jakarta yang menjadi tempat transit.
Penangkapan Tersangka
Dalam penggerebekan di Malang. Polisi menangkap lima tersangka asal Bekasi, Jawa Barat, yaitu FP (21), DA (24), AR (21), YC (23), dan SS (28).
YC bertugas sebagai peracik produk, sementara empat lainnya menyiapkan peralatan.
"Para tersangka dipandu oleh seorang WNA Malaysia melalui video conference," tambah Wahyu. WNA Malaysia tersebut kini masih dalam pengejaran.
Barang Bukti
Polisi menyita 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil ekstasi. Serta zat kimia yang bisa digunakan untuk memproduksi 2,1 juta butir pil ekstasi.
Selain itu, alat pembuatan narkoba. Seperti mesin pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas. Dan cooler juga diamankan dari lokasi penggerebekan.
Ancaman Hukuman
Para tersangka kini ditahan dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. Dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.