berita

Pernikahan Bule Persipura dan Putri Parigi Moutong: Anaknya Otomatis WNI dan Berpeluang Kewarganegaraan Ganda

Jumat, 5 Juli 2024 | 20:07 WIB
Foto: Enzi Nicolas Jacques Celestine menikahi Marsyanda dalam upacara Islami di Desa Bajo, Sabtu, 29 Juni 2024. Pernikahan campuran mereka memastikan anaknya menjadi WNI otomatis dengan peluang kewarganegaraan ganda. (Aswadin)

[wpseo_breadcrumb]

Pernikahan Bule Persipura dan Putri Parigi Moutong: Anaknya Otomatis WNI dan Berpeluang Kewarganegaraan Ganda


Enzi Nicolas Jacques Celestine dan Marsyanda Resmi Menikah dalam Upacara Islami


Sulawesitoday - Pemain asing Persipura Jayapura. Enzi Nicolas Jacques Celestine, menikahi Marsyanda, putri asli Kabupaten Parigi Moutong. Dalam sebuah pernikahan syariat Islam di Desa Bajo, Sabtu, 29 Juni 2024.


Pernikahan ini menarik perhatian publik. Karena melibatkan perkawinan campuran yang berdampak pada kewarganegaraan anak mereka kelak.



Perkawinan Campuran dan Implikasinya


Menurut Pasal 57 UU Nomor 1 Tahun 1974. Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia. Tunduk pada hukum yang berbeda. Karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.


Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menjelaskan. Anak dari pasangan ini akan otomatis menjadi warga negara Indonesia.


"Calon anak dari pasangan Marsyanda dan Enzo Nicolas. Akan secara otomatis menjadi warga negara Indonesia." ujar Hermansyah Siregar dalam keterangan pers pada Kamis, 4 Juli 2024.



Kewarganegaraan Ganda


Anak dari perkawinan campuran memiliki peluang untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda. Sesuai Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.


Anak yang lahir dari perkawinan sah. Antara seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia. Dapat memperoleh kewarganegaraan dari kedua orang tuanya, yaitu Indonesia dan Prancis.


Saat mencapai usia 18 tahun. Anak tersebut diberikan hak opsi untuk memilih salah satu kewarganegaraan. Hingga usia 21 tahun.



Proses Pewarganegaraan untuk Enzi


Hermansyah Siregar menambahkan Enzo Nicolas dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan. Melalui perkawinan campuran sesuai Pasal 19 UU No 12 Tahun 2006.


Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Untuk menjadi warga negara Indonesia jika ingin mengikuti kewarganegaraan istrinya.


Proses permohonan pewarganegaraan diajukan secara online ke Ditjen AHU. Dengan proses verifikasi selama 15 hari.


"Jika Enzo ingin menjadi warga negara Indonesia. Dia harus mengajukan permohonan pewarganegaraan terlebih dahulu. Dan wajib bermukim di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut. Atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi," jelas Hermansyah.



Harapan dan Inspirasi


Pernikahan Enzo dan Marsyanda menjadi contoh nyata keberagaman budaya antar negara.


Hermansyah Siregar juga turut mengucapkan selamat atas pernikahan beda negara tersebut. Berharap agar keduanya dapat bahagia dalam mengarungi rumah tangga.

Halaman:

Tags

Terkini