"Kami butuh dukungan penuh dari perwakilan rakyat di DPRD. Untuk berpihak pada aspirasi warga," kata Husen.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Parimo, Moko Ariyanto. Yang diwakili kehadirannya di DPRD menegaskan. Ada kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum. Jika tender ulang dilakukan saat proses perdata masih berjalan di Mahkamah Agung.