berita

KPU Parigi Moutong Tekankan Pentingnya Visi Misi Cabup-Cawabup Berbasis RPJPD

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:33 WIB
Foto: KPU Kabupaten Parigi Moutong menggelar sosialisasi penyusunan visi dan misi calon Bupati dan Wakil Bupati pada 26 Juli 2024 di Parigi Moutong. Kegiatan ini bertujuan memastikan visi dan misi calon sesuai dengan arah pembangunan daerah.

 

 

Sulawesitoday - Sosialisasi Penyusunan Visi dan Misi Bakal Cabup dan Cawabup - KPU Kabupaten Parigi Moutong mengadakan kegiatan sosialisasi penyusunan visi dan misi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) pada Jumat, 26 Juli 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan visi dan misi calon sesuai dengan arah pembangunan daerah.

Baca Juga: Integritas Jadi Kunci, KPU Parigi Moutong Saring Calon PPS untuk Pilkada 2024

Penegasan Pentingnya Visi-Misi dalam Pencalonan

Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu aula hotel di Kota Parigi Moutong dan dihadiri oleh seluruh stakeholder terkait, termasuk pimpinan partai politik dan lembaga masyarakat.

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI dan bagian dari amanat peraturan KPU (PKPU).

"Selain menindaklanjuti surat KPU RI, kegiatan ini juga merupakan bagian dari amanat peraturan KPU atau PKPU," ujarnya.

Landasan Hukum Penyusunan Visi-Misi

Menurut Ariyana, penyusunan visi dan misi calon didasarkan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan RPJPD secara tertulis kepada masyarakat. Hal ini tertuang dalam Pasal 13 Ayat 1 dan 102 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Proses Coklit dan Tahapan Pemilu

KPU juga telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.

Sebanyak 1.301 petugas pantarlih telah melakukan coklit di 748 TPS. Tahapan penetapan bakal calon akan dilakukan pada 27 Agustus 2024, sementara hari pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Di sisi lain, KPU Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, telah menerima 29 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari anggota DPRD setempat untuk periode 2024 hingga 2029.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala, Muh. Aswad, menyebutkan bahwa hingga 24 Juli 2024, baru 29 anggota DPRD Donggala terpilih yang menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU Kabupaten Donggala.

Kegiatan Sosialisasi di Parigi Moutong

Halaman:

Tags

Terkini