[wpseo_breadcrumb]
Polres Jombang Ungkap Peredaran Sabu di Kalangan Sopir Truk Antar Kota
Petugas Amankan Tiga Tersangka dari Jember
Peredaran Sabu Sopir Truk Antar Kota Jombang - Pada 20 Juli 2024, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan tiga orang asal Kabupaten Jember yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu yang menyasar sopir-sopir truk antar kota.
Penangkapan ini berawal dari kecelakaan truk yang dikemudikan WDS (29) di Jalan Mastrip Kabupaten Jombang, di mana ditemukan alat hisap sabu di dalam truknya.
Kecelakaan Mengungkap Fakta Peredaran Narkoba
Kecelakaan truk yang dikemudikan WDS terjadi pada 20 Juli 2024 di Jalan Mastrip, Kabupaten Jombang.
Petugas Satlantas Polres Jombang menemukan alat hisap sabu di dalam truk WDS yang masih berisi sisa sabu.
Dugaan awal menyatakan bahwa WDS mengemudi dalam pengaruh sabu.
Koordinasi dan Pemeriksaan Mendalam
Setelah menemukan alat hisap sabu, Satlantas Polres Jombang berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa WDS terlibat dalam peredaran narkoba yang menyasar sopir-sopir truk antar kota.
Penangkapan Pelaku Lain
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan terhadap WDS, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku lain, CM (41) dan MM (47), warga Kabupaten Jember yang berperan sebagai penjual dan pengedar sabu.
“Atas arahan Kapolres Jombang, kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berhasil mengamankan dua pelaku di wilayah Lumajang,” kata Yani pada Jumat, 26 Juli 2024 di Mapolres Jombang.
Kronologis dan Bukti Tambahan
WDS mengalami kecelakaan karena diduga emosi saat ada kendaraan lain yang menyalipnya, sehingga ia melaju kencang dan menabrak kendaraan dengan gerobak hingga truknya terjungkir.
Di dalam truk ditemukan alat hisap sabu yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi. Dari pemeriksaan handphone WDS, ditemukan bukti pesan chat pesanan sabu kepada pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan sopir, mereka mengonsumsi sabu untuk stamina saat mengemudikan kendaraan jarak jauh,” jelas Yani.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari pelaku CM ditemukan 1,20 gram sabu dalam 6 paket, dan dari pelaku MM ditemukan 2,35 gram sabu dalam 2 paket.
Barang bukti lainnya seperti handphone, uang tunai, dan alat hisap sabu milik WDS juga diamankan.
“Ketiganya akan menjalani proses hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku,” tambah Yani.
Pengembangan Kasus
Satresnarkoba Polres Jombang terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di kalangan sopir truk.
“Masih ada satu pelaku lagi yang kami indikasi terlibat dan terus kami kembangkan dari skala kecil hingga jaringan atasnya,” pungkas Yani.