berita

Polisi Tangkap Dua Sopir Ekspedisi di Cianjur Edarkan Sabu untuk Judi Online

Minggu, 28 Juli 2024 | 12:57 WIB
Foto: Illustrasi penangkapan. Polisi menangkap dua sopir ekspedisi sayuran yang mengedarkan sabu untuk judi online di Cianjur. Barang bukti berupa 51 gram sabu disita, dan polisi terus memburu otak dan bandar besar kasus ini.

[wpseo_breadcrumb]

Polisi Tangkap Dua Sopir Ekspedisi di Cianjur Edarkan Sabu untuk Judi Online


Sopir Ekspedisi di Cianjur Edarkan Sabu - Kepolisian Resor Cianjur berhasil menangkap dua sopir ekspedisi sayuran berinisial DR (26) dan ER (26) yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Puncak, Cipanas, Cianjur.

Kedua tersangka mengaku nekat mengedarkan sabu demi mendapatkan uang untuk bermain judi online.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 26 Juli 2024, setelah polisi menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan para pelaku.

Pengungkapan Kasus


Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di kawasan Puncak, Cipanas.

"Setelah teridentifikasi, kami amankan dua orang pengedar yakni DR dan ER di rumah kontrakannya tadi malam," kata Septian pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Barang Bukti


Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat 51 gram yang disiapkan untuk diedarkan.

"Keterangan dari keduanya, paket itu baru datang dan akan dibagi dalam paket-paket kecil siap edar," ungkap Septian.

Kedua pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta dari setiap 50 gram sabu yang mereka edarkan.

Motif dan Kerugian


DR dan ER mengaku uang hasil penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

"Banyaknya dipakai main judi online supaya uangnya bisa berlipat ganda dari judi," ujar Septian.

Namun, kedua pelaku justru sering kalah dalam perjudian, sehingga uang hasil penjualan sabu habis.

"Tapi selama main judi bukannya menang, tapi kalah terus. Makanya uang dari edarkan sabu habis," tambah Septian.

Pengejaran Otak dan Bandar Besar


Hingga saat ini, polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap otak dan bandar besar di balik peredaran narkoba ini.

"Kita masih lakukan penyelidikan untuk menangkap otak dan bandar besarnya," jelas Septian.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 132 juncto Pasal 114 dan 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Tags

Terkini