[wpseo_breadcrumb]
23 Narapidana Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Proses Pemindahan Dilakukan dengan Pengamanan Ketat
Narapidana Lapas Nusakambangan Dipindahkan - Pada Kamis 25 Juli 2024 malam, 23 narapidana jaringan narkoba Fredy Pratama dipindahkan dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan Cilacap.
Pemindahan ini dilakukan dengan pengamanan ketat dan tiba di tujuan pada Jumat 26 Juli 2024.
Permintaan Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana ini dilakukan atas permintaan Polda Lampung kepada Kanwil Kemenkumham Lampung.
"Polda Lampung meminta kepada Kanwil Kemenkumham Lampung untuk memindahkan 23 narapidana narkoba jaringan Fredy Pratama dari sebelumnya ditahan di Lapas Way Hui ke Lapas Nusakambangan," ujar Umi pada Sabtu 27 Juli 2024 malam.
Pengamanan Ketat Selama Pemindahan
Proses pemindahan ini dijaga ketat oleh Satuan Brimob Polda Lampung.
"Proses memang ketat dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), jadi dijaga ketat oleh Satuan Brimob bersenjata lengkap. Kemudian para narapidana ini juga diborgol baik kaki dan tangannya, mata mereka juga ditutup menggunakan lakban hitam," jelasnya.
Alasan Pemindahan
Alasan pemindahan narapidana ini karena dikhawatirkan adanya upaya membangun jaringan baru di dalam Lapas.
"Total ada 23 narapidana jaringan narkoba Fredy Pratama yang kami tangkap dan telah mendapatkan vonis persidangan. Alasannya karena dikhawatirkan mereka akan membangun jaringan baru. Maka kami meminta untuk mereka dipindahkan ke lapas highres yakni di Nusakambangan," ungkap Umi.
Profil Narapidana yang Dipindahkan
Umi menjelaskan bahwa para narapidana yang dipindahkan ini adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam jaringan Fredy Pratama selama bertahun-tahun.
"Iya memang tidak semua, alasan kami karena mereka yang dipindahkan ini sejak awal terbangun jaringan ini memang telah berada didalamnya. Maka napi-napi ini yang kami nilai berbahaya kami pindahkan ke Nusakambangan," tandasnya.