berita

Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat, Pengacara Ungkap Fakta yang Diyakini

Minggu, 18 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Jessica Wongso bebas bersyarat, namun tim hukumnya berencana ajukan PK karena keyakinan bahwa putusan sebelumnya tidak sesuai fakta./Tangkap layar Facebook. (Dwi Rahayu Putri)

Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, resmi bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024, setelah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun.

Meskipun telah memperoleh kebebasan bersyarat, Jessica melalui tim hukumnya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa keputusan pengadilan sebelumnya tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini, sehingga langkah hukum tersebut dianggap perlu dilakukan.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso, yang divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, akhirnya dibebaskan dengan status bebas bersyarat pada tanggal 18 Agustus 2024.

Pembebasan ini diberikan setelah Jessica menunjukkan perilaku baik selama masa tahanannya, yang diakui dengan pemberian remisi total selama 58 bulan 30 hari.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa selama masa bebas bersyarat, Jessica wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032.

Alasan Pengajuan PK

Meskipun telah bebas bersyarat, Jessica Wongso tidak menghentikan upayanya untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

Otto Hasibuan, pengacara Jessica, dalam sebuah konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, pada 18 Agustus 2024, menjelaskan bahwa pihaknya tetap berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut.

Otto menekankan bahwa putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan dinilai tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.

"Kami telah mendiskusikan ini dengan Jessica, dan kami merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami," ujarnya.

Menghormati Keputusan Pengadilan

Otto Hasibuan juga menegaskan bahwa meskipun tidak puas dengan hasil putusan, ia tetap menghormati keputusan yang telah diambil oleh pengadilan.

Halaman:

Tags

Terkini