Sebagai seorang pengacara, ia merasa wajib untuk menghormati proses hukum yang telah dilalui, meskipun keputusan tersebut tidak sejalan dengan keyakinan pihaknya.
"Hukum memberikan kesempatan kepada semua pihak, termasuk Jessica, untuk mengajukan PK jika merasa ada ketidakadilan dalam proses hukum sebelumnya," jelas Otto.
Latar Belakang Kasus
Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2016 setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida yang dicampur dalam kopi.
Upaya hukum sebelumnya, termasuk banding, kasasi, hingga PK, semuanya ditolak oleh majelis hakim.
Kini, meskipun telah bebas bersyarat, Jessica dan tim hukumnya tetap berupaya mencari keadilan dengan rencana mengajukan PK.