Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam insiden "kopi sianida," resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
Meski demikian, Jessica tetap diwajibkan menjalani wajib lapor hingga 2032 dan berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.
Jessica Kumala Wongso, yang dikenal sebagai terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akhirnya menghirup udara bebas pada Minggu (18/8/2024) setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Ia terlihat tersenyum dan melambaikan tangan saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pembebasan Bersyarat
Jessica dibebaskan setelah mendapatkan remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari dari masa hukuman 20 tahun yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan kasasi Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Sejak ditahan pada 30 Juni 2016, Jessica telah menjalani hukuman dengan catatan berkelakuan baik yang memungkinkannya mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menyatakan bahwa Jessica akan tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 27 Maret 2032.
Kegiatan Pasca Pembebasan
Setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jessica langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk proses administrasi lebih lanjut, sebelum akhirnya dibawa ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Cipinang Muara, Jatinegara, untuk serah terima kepada keluarganya.
Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa Jessica ingin menikmati makanan favoritnya, yaitu sushi, sebagai perayaan kecil setelah bebas dari penjara.
Rencana Peninjauan Kembali (PK)
Meskipun telah bebas, Jessica dan tim hukumnya tetap berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya. Hidayat Bostam, salah satu anggota tim hukum Jessica, menyatakan bahwa mereka memiliki bukti baru yang akan diajukan dalam PK tersebut.
Ia mengindikasikan bahwa PK ini kemungkinan akan didaftarkan pada pekan depan.