Sulawesitoday - Aksi yang direncanakan Partai Buruh untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI pada Jumat, 23 Agustus 2024, resmi ditunda.
Penundaan ini dilakukan setelah adanya perkembangan terbaru terkait pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di DPR RI.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah aturan ambang batas pencalonan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh partai politik.
Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU/XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada hari berikutnya, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada dalam rapat paripurna DPR terdekat.
Terdapat dua materi yang menjadi sorotan utama dalam RUU ini, yakni penyesuaian syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan MK dan perubahan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Partai Buruh, yang sebelumnya merencanakan aksi di depan Gedung DPR RI dan KPU pada tanggal 23 Agustus, memutuskan untuk menunda aksi tersebut. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa penundaan dilakukan sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait RUU Pilkada.
Ia menegaskan bahwa DPR wajib mematuhi keputusan MK, dan jika tidak, aksi demonstrasi akan digelar di seluruh Indonesia.
Pada 22 Agustus 2024, berbagai elemen masyarakat, termasuk buruh dan mahasiswa, turut serta dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI. Aksi tersebut bertujuan untuk mendesak pemerintah dan DPR agar tidak mengubah keputusan MK terkait Pilkada.
"Rakyat harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam," tegas seorang orator dalam aksi tersebut.
Dalam RUU Pilkada yang dibahas, terdapat perubahan pada Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan MK.
Perubahan ini terkait dengan ketentuan ambang batas pencalonan pilkada, yang kini hanya diberlakukan untuk partai non-parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika politik saat ini.